Belu Terkini

Karantina Musnahkan 887 Kg Media Pembawa HPHK, HPIK dan OPTK di Perbatasan RI-RDTL

Dikatakan, dari hasil pemeriksaan, ditemukan berbagai media pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK tanpa dokumen karantina resmi dari negara asalnya.

|
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
PEMUSNAHAN: Deputi Bidang Karantina Hewan Barantin, Sriyanto, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Ahmad Yohan, Kepala Balai Besar Karantina Bali, Plt. BKHIT NTT, serta sejumlah pejabat lainnya, secara simbolis melakukan pemusnahan terhadap 887 kg media pembawa HPHK, HPIK dan OPTK, berlangsung di Kantor Karantina Satuan Pelayanan Motaain, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, perbatasan Indonesia-Timor Leste, Rabu (5/3/2025) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA -  Badan Karantina Indonesia (Barantin) melakukan pemusnahan terhadap 887 kg media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).

Pemusnahan yang berlangsung di Kantor Karantina Satuan Pelayanan Motaain, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, perbatasan Indonesia-Timor Leste, ini dilakukan dengan cara dibakar menggunakan Incinerator, Rabu (5/3/2025). 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Deputi Bidang Karantina Hewan Barantin, Sriyanto, yang mewakili Kepala Badan Karantina Indonesia, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Ahmad Yohan, Kepala Balai Besar Karantina Bali Heri Yuwono, Plt. Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Nusa Tenggara Timur (NTT), Simon Soli. 

Turut hadir Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Belu, Anggota DPRD Belu Yane Bone, Dansatgas 741/GN, perwakilan Bea Cukai Atambua dan Imigrasi, serta sejumlah Stekholder lainnya di PLBN Motaain

Plt BKHITP NTT, Simon Soli menyampaikan pemusnahan ini merupakan langkah strategis dalam mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya penyakit hewan, ikan, serta organisme pengganggu tumbuhan yang dapat mengancam sektor pertanian dan peternakan nasional.

Baca juga: Tanpa Dokumen, Balai Karantina NTT Tahan Anjing dan Bibit Tanaman


Ia menjelaskan bahwa selama periode Juni 2024 hingga Februari 2025, Pejabat Karantina di Satuan Pelayanan PLBN Motaain telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dan kendaraan pelintas asal Timor-Leste yang melewati Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain.

Dikatakan, dari hasil pemeriksaan, ditemukan berbagai media pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK tanpa dokumen karantina resmi dari negara asalnya.

"Pejabat Karantina yang bertugas segera memberikan penjelasan kepada pelintas bahwa barang yang mereka bawa tidak memenuhi persyaratan untuk masuk ke Indonesia. Sesuai prosedur, barang tersebut ditahan sementara, dan pelintas diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen yang diperlukan," jelasnya. 

Menurutnya, tindakan pengawasan dan pemeriksaan media pembawa penyakit dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Surat Edaran Satgas Penanganan PMK Nomor 4 Tahun 2022 tentang pengendalian lalu lintas hewan rentan PMK dan produk hewan berbasis zonasi.

"Sesuai dengan Pasal 33 ayat 1 UU 21/2019, setiap orang yang memasukkan media pembawa ke wilayah Indonesia wajib melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal untuk hewan, produk hewan, ikan dan tumbuhan, memasukkan media pembawa melalui tempat pemasukan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat serta melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada Pejabat Karantina di tempat pemasukan yang ditetapkan, guna dilakukan tindakan karantina serta pengawasan lebih lanjut," tambahnya. 

"Jika dokumen tidak dapat dilengkapi dalam waktu tiga hari kerja, maka barang tersebut akan dikenakan tindakan penolakan selama tiga hari kerja. Jika dalam periode penolakan dokumen tetap tidak terpenuhi, maka dilakukan pemusnahan," lanjutnya. 

Adapun media pembawa HPHK, HPIK, dan OPTK yang dimusnahkan tersebut seperti 
Sosis ayam, Daging sapi olahan, Daging babi olahan, Tuna kering, Beras, Apel dan Kepala babi. 

"Tindakan Karantina yang dilakukan di Satuan Pelayanan PLBN Motaain adalah berkat kerjasama dan sinergitas yang baik antar instansi terkait yang terdiri dari Satgas Pamtas Yonif 741, Bea Cukai di PLBN Motaain, Imigrasi, Security PLBN Motaain, serta pihak-pihak terkait yang turut membantu," pungkasnya. (gus) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved