NTT Terkini
Karantina NTT Musnahkan Komoditas Hewan, Ikan dan Tumbuhan Asal Timor Leste
dokumen berupa sertifikat kesehatan dari negara asal harus dilengkapi sebagai jaminan kesehatan bagi komoditas yang diimpor
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur atau Karantina NTT melakukan pemusnahan terhadap komoditas hewan, ikan dan tumbuhan asal Timor Leste, Rabu (5/3/2025) di Motaain Kabupaten Belu.
Pasalnya, ini merupakan media pembawa hama dan penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan yang masuk ke wilayah negara Republik Indonesia (NKRI) melalui Pos Lintas Batas Negara atau PLBN Motaain karena tidak dilengkapi dokumen dari negara asal.
“Komoditas yang dimusnahkan sebanyak 887 kg terdiri dari 372 kg sosis ayam, 495 kg beras serta 20 kg komoditas lainnya berupa buah apple, Ikan tuna kering, daging babi olahan, dan daging sapi olahan yang berasal dari Timor Leste,” ungkap Plt Kepala Karantina NTT, Simon Soli, Rabu (5/3/2025).
Menurut Simon Soli, dokumen berupa sertifikat kesehatan dari negara asal harus dilengkapi sebagai jaminan kesehatan bagi komoditas yang diimpor dan ini penting guna melindungi sumber daya alam (SDA).
Simon Soli menjelaskan, ketika melakukan pengawasan lalu lintas PLBN Motaain, pihaknya tidak pernah mentolerir sedikit pun komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan yang melintas tanpa dilengkapi dokumen termasuk barang tentengan karena berpotensi membawa hama, dan penyakit yang merugikan sumber daya alam Indonesia.
Selama tahun 2024, Karantina NTT sudah melakukan empat kali pemusnahan. Terlaksananya acara pemusnahan ini merupakan sinergitas yang baik antar instansi terkait yaitu Satgas Pamtas Yonif 742, Bea Cukai PLBN Motaain, Imigrasi PLBN Motaain, Pengelola PLBN Motaain.
Baca juga: Tim Barantin dan Karantina NTT Gagalkan Lalu Lintas Ilegal Hewan dan Tumbuhan di Pelabuhan Tenau
Baca juga: Karantina NTT Pastikan Ribuan Ekor Anak Ayam Sehat Siap Ekspor
“Kami menghimbau masyarakat khususnya pelaku usaha yang akan melalulintaskan hewan, ikan, tumbuhan, dan produknya ke wilayah Indonesia, untuk mematuhi peraturan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta peraturan lainnya, menjadi pedoman penting dalam menjaga keamanan sumber daya hayati Indonesia,” ujar Simon Soli.
Pada kesempatan yang sama turut hadir dalam pelaksanaan pemusnahan, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Ahmad Yohan.
Menurut Yohan, peran Barantin sangat besar dalam mempertahankan kualitas pangan di Indonesia melalui wilayah-wilayah perbatasan termasuk empat PLBN yang ada di NTT.
“Untuk itu perlu didorong dengan penambahan sumber daya manusia, biaya pengawasan lintas sektor di wilayah perbatasan agar NTT tetap bebas dari penyakit mulut dan kuku serta penyakit strategis lainnya,” ujar Ahmad Yohan.
Pada kesempatan yang sama juga Deputi Bidang Karantina Hewan, Badan Karantina Indonesia, Sriyanto, turut hadir pada acara pemusnahan, menyatakan bahwa tindakan pemusnahan ini adalah bentuk komitmen Barantin dalam menjaga keamanan sumber daya hayati Indonesia.
Media pembawa hama dan penyakit hewan, ikan dan tumbuhan yang berasal dari negara Timor Leste wajib diperiksa karantina, dan apabila tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari negara asal serta tidak dilengkapi dengan persetujuan impor terpaksa dilakukan tindakan pemusnahan.
“Jika hama dan penyakit berhasil lolos masuk ke wilayah NTT akan beresiko bagi kelestarian sumber daya alam kita. Jangan salah, benih meski sedikit masuk dalam kategori high risk akan menimbulkan dampak kerugian ekonomi masyarakat sangat besar," ujar Sriyanto. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.