Revisi UU TNI

Imparsial Soal TNI-Polri yang Isi Jabatan Sipil: Kalau Masih Aktif, Loyalitas Mereka ke Mana?

Al Araf menyoroti potensi dualisme loyalitas pada penempatan anggota TNI dan Polri aktif dalam jabatan sipil.

Editor: Ryan Nong
KOMPAS.com/Rahel
REVISI UU TNI - Rapat dengar pendapat di Komisi I DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/3/2025), yang membahas soal revisi Undang-Undang TNI. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Peneliti senior Imparsial, Al Araf menyoroti potensi dualisme loyalitas pada penempatan anggota TNI dan Polri aktif dalam jabatan sipil. 

Dalam rapat dengar pendapat membahas soal revisi Undang-Undang TNI, di Komisi I DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/3/2025), Al Araf meminta agar anggota TNI dan Polri aktif yang menduduki jabatan sipil di kementerian/lembaga harus pensiun dini. 

"Jika dan kalau ingin masuk (jabatan sipil), pensiun dini supaya tidak ada loyalitas ganda. Kalau masih aktif, loyalitas mereka ke mana? Ke pak menteri, apa ke panglima atau kapolrinya?" kata Araf, dikutip dari Kompas.com, Selasa (4/3/2025). 

Al Araf menilai, jika tentara dan polisi aktif tersebut tidak mundur dari jabatannya saat menjabat di kementerian, maka berpotensi terjadi dualisme loyalitas.

"Saya pastikan ke panglima dan kapolrinya, bukan ke menterinya. Ini menimbulkan dualisme loyalitas," tutur dia.

Aktivis reformasi pertahanan dan keamanan ini pun meminta semua pihak tidak menormalisasi TNI-Polri aktif yang menduduki jabatan sipil.

"Jangan lakukan normalisasi militer di dalam kehidupan sipil di negara demokrasi, karena kalau itu kita akan mengarah ke sekuritisasi, dan sekuritisasi mengarah ke otoritarianisme," ujar dia.

Menurut dia, dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI memang mengatur bahwa prajurit aktif bisa mengisi posisi kementerian, namun di situ jelas terbatas. Akan tetapi, praktiknya ada banyak sekali TNI yang menduduki jabatan sipil.

"Tapi praktiknya, data Babinkum TNI menyebutkan ini ketika saya di Lemhanas, ada 2.500 prajurit duduk di jabatan sipil. Ini tolong kroscek kembali karena saya pakai data waktu saya presentasi pada masa tersebut, yang menurut saya sudah melampaui UU TNI," kata dia.

Padahal, dalam Pasal 47 UU TNI ada kriteria seorang perwira aktif bisa menjabat di kementerian/lembaga sipil.

Bagi Al Araf, sudah terjadi pelanggaran terhadap undang-undang.

Ia meminta seharusnya anggota DPR sebagai wakil rakyat mengoreksi dan tidak memperbolehkan TNI mengisi jabatan sipil.

"Ada pelanggaran terhadap UU TNI. Karena di dalam Pasal 47 hanya terbatas untuk a, b, c, dan d. Sebagai wakil rakyat, komisi tugasnya mengoreksi dan sudah terlalu UU existing yang tidak memperbolehkan TNI di jabatan sipil," ujar Araf.

"Dan hal yang paling kontroversial adalah pengangkatan Mayor Teddy sebagai seskab yang diubah di bawah sekretaris militer, karena seskab jabatannya ditaruh di bawah militer. Wah, perdebatan pelik dan kompleks, jelas melanggar UU TNI," sambung dia.

Selain itu, ia menyorot normalisasi terhadap hal ini yang berdampak kepada birokrasi sipil. Pasalnya, hal ini berpotensi menghambat karier para pegawai negeri sipil (PNS).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved