Revisi UU TNI
Kontras Minta DPR Batalkan Revisi UU TNI dan Polri
Kontras telah mengirim surat ke Komisi I dan Komisi III DPR untuk menolak pembahasan revisi Undang-Undang TNI dan Polri.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) meminta DPR membatalkan pembahasan Revisi Undang-Undang TNI dan Polri.
Kontras telah mengirim surat ke Komisi I dan Komisi III DPR untuk menolak pembahasan revisi Undang-Undang TNI dan Polri.
Kepala Divisi Hukum KontraS, Andri Yunus, menyebut RUU TNI dan Polri yang bergulir saat ini tidak akan bisa menjawab persoalan kultural di kedua institusi tersebut.
"Isi dari ataupun substansi surat terbuka yang kami ajukan yakni mengenai penolakan pembahasan RUU TNI dan Polri," ujar Andri dikutip dari Kompas.com, Senin (3/3/2025).
"Standing kami jelas menolak adanya proses pembahasan di dua RUU tersebut karena kami menilai substansi yang kemudian dibahas atau diatur lebih lanjut dalam undang-undang revisi itu tidak mampu menjawab persoalan kultural di institusi, baik TNI maupun Polri," kata dia melanjutkan.
Andri menjelaskan, salah satu isi di RUU Polri yang Kontras persoalkan adalah intel polisi memiliki wewenang yang bertabrakan dengan Badan Intelijen Negara (BIN).
Lalu, di RUU TNI, Kontras mempersoalkan upaya perluasan jabatan sipil bagi para prajurit aktif.
"Hal ini kami menilai sangat bermasalah dan berpotensi mengembalikan pemerintahan pada rezim Orde Baru (Orba) atau rezim Soeharto selama 32 tahun," kata dia.
Andri juga memprotes DPR yang tidak kunjung melibatkan masyarakat dalam pembahasan RUU TNI dan Polri ini.
Dengan begitu, kata dia, DPR tidak mendengar suara rakyat dalam membahas dua RUU ini.
"Standing kami, sepanjang substansinya kemudian tidak menjawab persoalan reformasi sektor keamanan, namun justru menambah kewenangan, mengurangi kontrol, dan pengawasan terhadap institusi militer, kami meminta untuk dihentikan," jelas Andri.
"Jadi kami juga tidak mau dilibatkan dan hanya sebagai stempel saja begitu. Perlu ada pembahasan secara substansi yang menurut kami lebih penting seperti yang tadi diungkap," ujar dia.
Untuk diketahui, RUU TNI telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, sedangkan RUU Polri tidak masuk daftar tersebut. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Prajurit-TNI-AL-resmi-bergabung-ke-Korps-Marinir-usai-pelatihan-di-Malang-Jawa-Timur.jpg)