RUU TNI
Surat Presiden Pintu Revisi UU TNI Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Tiga Poin Sorotan Publik
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Adies Kadir pada Selasa (18/2/2025).
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Revisi Undang Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) resmi masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tersebut.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Adies Kadir pada Selasa (18/2/2025).
Adapun pengusulan RUU TNI ini didasarkan pada Surat Presiden (Surpres) Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025.
Komisi I DPR ditugaskan membahas RUU TNI.
Dikutip dari Kompas. Revisi UU TNI telah menjadi topik perdebatan di kalangan publik dan berbagai elemen masyarakat.
Pembahasan RUU ini, sejatinya sudah bergulir di DPR periode 2019-2024. Namun, pembahasan belum juga selesai hingga periode kepemimpinan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berakhir.
Berikut tiga poin utama dalam RUU TNI yang mendapat sorotan publik.
1. Penambahan usia pensiun prajurit TNI
Salah satu perubahan yang diusulkan dalam RUU ini adalah penambahan usia pensiun bagi prajurit TNI. Usia pensiun yang sebelumnya ditetapkan pada 58 tahun untuk perwira dan 53 tahun untuk bintara dan tamtama, diusulkan untuk diperpanjang.
Pada draf RUU TNI yang diterima Kompas.com pada Mei 2024, Pasal 53 disebutkan usia pensiun bagi perwira diperpanjang dari semula 58 tahun ke 60 tahun.
"Usulan perpanjangan usia pensiun sudah melalui pembahasan dan analisis, disesuaikan dengan usia produktif masyarakat indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI saat itu, Mayjen Nugraha Gumilar melalui pesan tertulis pada 28 Mei 2024.
Alasan di balik usulan ini adalah untuk memanfaatkan keahlian dan pengalaman prajurit yang masih produktif, serta menyesuaikan dengan standar usia produktif yang ditetapkan Badan Pusat Statistik (BPS).
Kendati demikian, penambahan usia pensiun menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya penumpukan perwira tinggi non-job. Meski hingga kini tidak diketahui berapa jumlah perwira tinggi non-job tersebut.
2. Perluasan penempatan prajurit di lembaga sipil
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.