Revisi UU TNI
Imparsial Soal TNI-Polri yang Isi Jabatan Sipil: Kalau Masih Aktif, Loyalitas Mereka ke Mana?
Al Araf menyoroti potensi dualisme loyalitas pada penempatan anggota TNI dan Polri aktif dalam jabatan sipil.
Editor:
Ryan Nong
KOMPAS.com/Rahel
REVISI UU TNI - Rapat dengar pendapat di Komisi I DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/3/2025), yang membahas soal revisi Undang-Undang TNI.
Al Araf mencotohkan banyak kerabatnya yang berprofesi PNS sudah belajar di luar negeri untuk naik jabatan menjadi direktur dan atau direktur jenderal, tetapi aksesnya tertutup karena ada militer aktif dan polisi aktif.
Menurutnya, keberadaan militer aktif dan polisi aktif di kementerian/lembaga sipil jelas mengganggu birokrasi serta melemahkan profesionalisme PNS.
"PNS punya harapan, punya mimpi untuk punya jabatan, tapi terhenti ketika jabatannya diisi militer aktif atau polisi aktif. Tugas militer sebagai pertahanan negara, tugas polisi penegakan hukum, kamtibmas. Enggak usah masuk ke jabatan sipil," tegas dia. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.