Breaking News

Opini

Opini: Urgensi Uji Kompetensi Guru

Selain itu, uji komptensi juga diberlakukan bagi jabatan lain yang pindah atau beralih ke jabatan fungsional guru. 

Editor: Dion DB Putra
DOK PRIBADI
Thomas A. Sogen 

Karena toh di lapangan, para guru kita melaksanakan tugas keguruannya secara standar saja. 

Misalnya dari menyusun perencanaan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran di kelas, melakukan asesmen atau penilaian, lalu melakukan remidial dan pengayaan atas hasil asesmen tersebut. 

Setinggi apapun jabfung sang guru, tugas yang sama saja yang dilakukannya. Berbeda dengan peraturan sebelumnya yang mewajibkan guru untuk melakukan publikasi ilmiah.

Kewajiban tersebut saat ini sudah dianulir sehingga tak ada lebih beban kerja yang lebih dalam setiap jabfung tersebut. 

Pertanyaan berikut yang juga tak kalahurgennya adalah sejauh mana dampak sebut saja secara ekonomis atas kenaikan jabatan guru tersebut. Sebut saja besaran tunjangan jabatan guru tersebut. 

Karena selama ini dan bahkan sampai dengan saat ini pola pemberian tunjangan jabatan guru berdasarkan golongan. Golongan III sebesar Rp 327.000,00 dan golongan IV sebesar Rp 389.000,00. 

Sudah tidak ada lagi guru golongan II. Dengan begitu berarti tunjangan jabatan fungsional guru bukan berdasarkan jabatan fungsional yang dimilikinya namun hanya berdasarkan golongan semata. Berbeda dengan jabatan fungsional di bidang lainnya. 

Sebuah contoh sebagai pembanding adalah jabfung perawat di bidang kesehatan. Di sana mereka diberikan tunjangan berdasarkan jabatan fungsionalnya, bukan golongan. 

Perawat ahli pertama diberi tunjangan sebesar Rp 300.000,00, perawat ahli muda Rp 600.000,00 dan perawat ahli madya sebesar Rp 850.000,00. Bukankah ini sebuah diskriminasi? 

Dari gambaran ini jelas terbaca secara gamblang bahwa tidak ada dampak apa-apa atas kenaikan jabatan fungsional seorang guru, minimal secara ekonomis. 

Karena itu, sangatlah tidak urgen dan bahkan sangat tidak adil juga diberlakukannya ukom pada jabatan fungsional guru. 

Untuk apa jabatannya kian tinggi dengan beban pekerjaan yang tidak berbeda? Dan apalagi tidak ada efeknya terhadap tunjangan fungsional jabatan tersebut? (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved