Opini
Opini: Urgensi Uji Kompetensi Guru
Selain itu, uji komptensi juga diberlakukan bagi jabatan lain yang pindah atau beralih ke jabatan fungsional guru.
Oleh: Thomas A. Sogen
Mantan Pengawas SMP di Kabupaten Kupang
POS-KUPANG.COM - Peraturan terbaru jabatan fungsional (jabfung) tertentu termasuk guru adalah adanya kewajiban mengikuti uji kompetensi (Ukom) jika hendak berniat mengusulkan kenaikan jabatan.
Dalam jabfung guru ahli pertama, golongan III/b ke guru ahli muda, golongan III/c.
Begitu pula dengan guru ahli muda, golongan III/d ke guru ahli madya, golongan IV/a. Dan terakhir adalah guru ahli madya, golongan IV/c ke guru ahli utama, golongan IV/d.
Namun yang disebut terakhir ini sangat jarang bahkan tidak pernah diraih oleh para guru kita. Sulit, katanya.
Selain itu, uji komptensi juga diberlakukan bagi jabatan lain yang pindah atau beralih ke jabatan fungsional guru.
Tujuannya jelas yakni agar para guru dapat mencapai standar kualitas dalam menjalankan tugas atau pekerjaan nyata di tempat tugasnya di sekolah umumnya dan di kelas khususnya.
Dari sana akan diketahui dengan pasti apakah sang guru layak dalam jabatannya yang baru atau tidak.
Karena seperti diketahui, masing-masing jabatan guru sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini memiliki tugas pokok dan fungsi berbeda-beda.
Semakin tinggi jabatan guru yang didudukinya maka akan semakin tinggi pula tuntutan kompetensi yang harus ia penuhi.
Satu contoh yang pernah diberlakukan adalah jika jabatan guru makin tinggi ia dituntut harus melaksanakan yang namanya publikasi ilmiah.
Ia dituntut harus dapat melakukan penelitian dan memublikasikannya di media entah koran atau majalah dan bahkan jurnal ilmiah. Yang terakhir ini khusus bagi guru ahli madya, golongan IV.
Dewasa ini, bahkan sejak dua tahun terakhir tuntutan melaksanakan publikasi ilmiah sudah dianulir dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayaangunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 1 Tahun 2023.
Khusus bagi jabfung guru, salah satu pertanyaan yang muncul adalah, “Apa urgensi ukom tersebut jika masih terus diberlakukan?”
Pertanyaan lebih jauh dari itu adalah, “Adakah dampak yang lebih jauh jika sang guru tidak mengikuti ukom?” Atau yang lebih fatal adalah yang bersangkutan mengikuti ukom namun ternyata tidak lulus?
Apakah ia masih bisa menikmati kenaikan pangkat/golongan meskipun jabatan fungsional gurunya tidak mengalami kenaikan? Karena, misalnya, angka kredit capaiannya memenuhi syarat?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.