Berita NTT

Karantina NTT Tolak 104 Hewan Tak Berdokumen

Hewan-hewan tersebut terdiri dari 10 ekor anjing, 83 ekor burung, dan 11 ekor marmut. Penolakan dilakukan setelah penahanan sebelumnya

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur (Karantina NTT) menolak masuknya 104 ekor hewan tak berdokumen asal Surabaya, Jawa Timur 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Nusa Tenggara Timur (Karantina NTT) menolak masuknya 104 ekor hewan tak berdokumen asal Surabaya pada Jumat, 13 April 2024 sebagai upaya pengendalian penyakit hewan berbahaya termasuk rabies

Hewan-hewan tersebut terdiri dari 10 ekor anjing, 83 ekor burung, dan 11 ekor marmut. Penolakan dilakukan setelah penahanan sebelumnya di tanggal 9 April.

Kegiatan penolakan ini diawali dengan pembinaan terhadap pemilik alat angkut dan awak kapal. Pembinaan dilakukan di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Atapupu (UPP Atapupu) pada tanggal 12 April 2024. 

Hadir dalam kegiatan ini para pemangku kepentingan terkait seperti KP3 Laut, TNI AL, BAIS, dan Babinsa.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan NTT, IBP Raka Ariana, dalam keterangan tertulisnya, Kamis 18 April 2024 menyebut penolakan dilakukan setelah penahanan karena beberapa alasan. 

Pertama, kata dia, 104 ekor hewan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. Kedua, salah satu media pembawa hewan, yaitu 10 ekor anjing, dilarang masuk ke wilayah Nusa Tenggara Timur karena kasus rabies yang sedang meningkat.

"Pengendalian penyakit menjadi tanggung jawab kita semua. Penolakan terhadap 104 ekor hewan ini dilakukan selain karena tidak memiliki dokumen, salah satu media pembawanya juga merupakan HPR (hewan pembawa rabies) yang dilarang masuk ke wilayah NTT," ujarnya. 

Mewakili Kepala UPP Atapupu, Aristidis Dos Santos mengatakan, UPP Atapupu akan melakukan tindakan tegas, baik berupa teguran maupun sanksi, terhadap setiap pelanggaran yang terjadi di wilayah pelabuhan.
 
"Terkait pelanggaran karantina yang saat ini terjadi, kami segera memberikan teguran tertulis kepada agen yang bertanggung jawab atas alat angkut tersebut," kata dia. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Balai Karantina Musnahkan 163 Kg Produk Olahan Sosis Asal Timor Leste

Penolakan ini disaksikan oleh instansi terkait, 104 ekor hewan tersebut ditolak masuk dan dikembalikan ke daerah asal menggunakan alat angkut yang sama, yaitu KM. Persada 88. 

Dari 104 ekor hewan tersebut, 101 ekor masih hidup dan 3 ekor mati. Hewan yang mati terdiri dari 2 ekor marmut dan 1 ekor burung. (fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved