Pembunuhan Ibu dan Anak
Polres Bongkar Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Desa Snok TTS NTT
pelaku disangkakan melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Ia menjelaskan usai menerima informasi tersebut, pihaknya bergerak ke TKP dan melakukan olah TKP di lokasi kejadian. Selain itu, tim medis dan pihak kepolisian Polres TTS juga melakukan visum terhadap jenazah kedua korban.
Pihak kepolisian Polres TTS memastikan akan melakukan penanganan terhadap kasus ini dengan profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sebelumnya diberitakan, seorang anak perempuan bernama Norci Elisabet Tamonob (9) dan ibunya, Yohana Pobas (51) tewas dibunuh seorang pria bernama Agustinus Pobas (56) di RT/RW 005/003, Dusun B, Desa Snok, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Ibu dan anak ini tewas usai ditikam pelaku Minggu, 23 Februari 2025 sekira pukul 08.00.
Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM pelaku menikam korban kedua korban di Kali Naep yang terletak tak jauh dari pemukiman warga. Kedua korban ditikam pelaku di Kali Naep ketika mereka sedang mandi dan cuci pakaian.
Korban Norci Elisabet Tamonob tewas seketika di TKP usai ditikam pelaku. Sementara ibunya, Yohana Pobas berhasil kabur usai ditikam pelaku di lokasi yang sama.
Meskipun demikian, nyawa korban Yohana Pobas tidak dapat diselamatkan usai ditikam pelaku.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.