Pembunuhan Ibu dan Anak

Polres Bongkar Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Desa Snok TTS NTT 

pelaku disangkakan melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI POLRES TTS 
POLRES OLAH TKP - Polres TTS saat melakukan Olah TKP kasus pembunuhan anak dan ibu di di RT/RW 005/003, Dusun B, Desa Snok, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu, (23/2/2025) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, SOE - Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS), AKBP Sigit Harimbawan melalui Kasatreskrim Polres TTS, Iptu Joel Ndolu membeberkan motif pembunuhan seorang anak bernama Norci Elisabet Tamonob (9) dan ibunya Yohana Pobas (51) oleh Agustinus Pobas di RT/RW 005/003, Dusun B, Desa Snok, Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten TTS, NTT, Minggu, 23 Februari 2025.

Ia menjelaskan, selama ini pelaku melarang Korban Yohana Pobas yang adalah saudari kandungnya untuk memilih kemiri di kebun milik orang tua mereka.

Namun, korban masih tetap memilih kemiri di kebun milik orang tua mereka. Hal ini memicu amarah dari dari pelaku hingga menghabisi nyawa korban.

Iptu Joel juga menyebut, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka hari ini pukul 11.00 WITA. Penetapan tersangka ini berdasarkan rekomendasi gelar perkara.

Baca juga: ODGJ di Kabupaten Timor Tengah Utara Jadi Korban Lakalantas, Lakmas CW NTT : Pemerintah Ambil Sikap 

"Dan akan dilakukan penahanan,"ujarnya, Senin, 24 Februari 2025.

Pelaku Agustinus Pobas berusaha mengakhiri hidup usai merenggut nyawa dua orang korban yakni; Norci Elisabet Tamonob (9) dan Yohana Pobas (51). 

Ia menerangkan, setelah menghabisi nyawa korban, pelaku berupaya melakukan aksi bunuh diri dengan cara menggorok leher sendiri dengan benda tajam.Pelaku Agustinus Pobas juga saat ini telah diamankan polisi. Pelaku diamankan oleh polisi dan warga setempat.

Dikatakan Iptu Joel, pelaku disangkakan melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Saat ini pelaku Agustinus Pobas telah diamankan di Rutan Mapolres TTS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurutnya, kronologi kejadian bermula ketika Yohana Pobas (korban 1) dan Norci Elisabet Tamonob (korban 2) sedang mandi dan cuci di mata air. Tiba-tiba pelaku datang sambil membawa botol air dan menyiram mata korban Yohana Pobas. 

Tanpa basa-basi pelaku langsung mengejar dan menikam Yohana tepat di bagian perutnya. Meskipun demikian, korban Yohana terus berlari untuk menyelamatkan diri.

Tak puas dengan kaburnya korban 1, pelaku kemudian mengejar anak dari Yohana, Norci Elisabet Tamonob (korban 2). Pelaku kemudian menikam korban 2 hingga meninggal dunia di TKP., 

Iptu Joel Ndolu mengatakan, pelaku pembunuhan bernama Agustinus Pobas dan korban, Norci Elisabet Tamonob (9) dan ibunya bernama Yohana Pobas (51) itu masih terikat hubungan keluarga dekat.

Korban Yohana Pobas merupakan kakak kandung dari pelaku Agustinus Pobas. Sedangkan, korban Norci Elisabet Tamonob adalah keponakan dari pelaku sendiri.

Insiden pembunuhan ini sempat menggemparkan warga sekitar. Pasalnya, peristiwa itu dalam kurun waktu yang sangat singkat.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved