TTU Terkini

Dandim Instruksikan Personel Kodim 1618/TTU Tidak Terlibat Kegiatan Ilegal 

Apabila ada yang terbukti melanggar dan melakukan kegiatan ilegal maka akan diberikan teguran keras sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI KODIM 1618/TTU
Dandim 1618/TTU, Letkol Arm Didit Prasetyo Purwanto, S.E 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Dandim 1618/TTU, Letkol Arm Didit Prasetyo Purwanto, S. E menginstruksikan kepada seluruh personel Kodim 1618/TTU agar tidak terlibat dalam kegiatan ilegal dalam bentuk apa pun.

Apabila ada yang terbukti melanggar dan melakukan kegiatan ilegal maka akan diberikan teguran keras sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Ia juga menekankan bahwa bagi siapa saja yang terbukti melanggar, akan diberikan teguran keras sesuai dengan hukum dan prosedur yang berlaku.

"Demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Kodim 1618/TTU bertekad dan berkomitmen penuh menolak berbagai bentuk kegiatan ilegal yang bisa merugikan masyarakat serta mengganggu stabilitas keamanan daerah,"ujarnya, Sabtu, 22 Februari 2025.

Tidak hanya itu, Letkol Arm Didit juga berupaya menerapkan tindakan preventif terhadap berbagai aktivitas ilegal yang dapat merugikan pemerintah.

Baca juga: BKN Bongkar Fakta, Ijazah Milik Sejumlah Calon Peserta Seleksi PPPK di TTU Tahap II Diragukan 


Masyarakat di wilayah Kabupaten TTU juga diajak untuk ambil bagian dalam upaya pencegahan dini serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi atau kejadian yang mencurigakan terkait aktivitas ilegal.  

Ia menegaskan, dirinya tidak akan berkompromi terhadap kegiatan ilegal yang melanggar hukum. Meskipun demikian, peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk melakukan pencegahan.

Masyarakat Kabupaten TTU juga, kata Letkol Arm Didit, diajak untuk menolak dan mencegah segala bentuk aktivitas ilegal baik dalam bidang kriminal, sosial dan ekonomi.

Apabila ditemukan adanya aktivitas ilegal, lanjutnya, masyarakat diimbau segera melapor ke pihak berwenang agar bisa ditindaklanjuti. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved