Opini

Opini - Klaim PPMAN Bahwa Lahan HGU Nangahale Milik Masyarakat Adat adalah Isapan Jempol

PT Krisrama adalah kelanjutan dari PT. Perkebunan Kelapa Diag karena terjadi pemekaran wilayah Keuskupan Agung Ende

Editor: Alfons Nedabang
DOK POS-KUPANG.COM
ADVOKAT - Petrus Selestinus, Advokat dari Tim Kuasa Hukum Forum Komunikasi Komunitas Flobamora (FKKF) Jabodetabek untuk PT Krisrama. 

PT Krisrama adalah kelanjutan dari PT. Perkebunan Kelapa Diag karena terjadi pemekaran wilayah Keuskupan Agung Ende dengan berdirinya Keuskupan Maumere tahun 2005, maka "demi hukum" terjadi perubahan nama dari PT. Perkebunan Kelapa DIAG menjadi PT Krisrama.

Selain itu, terjadi perubahan pada pemegang saham dan penambahan modal perseroan, sehingga meskipun SHGU di atas lahan Nagngahale/Patiahu atas nama PT. Perkebunan Kelapa DIAG berakhir pada 31 Desember 2013, namun tidak sedetikpun lahan eks. HGU PT. Perkebunan Kelapa DIAG dibiarkan kosong (tak bertuan), karena PT Krisrama tetap mengelola dan merawat lahan HGU Nangahale/Patiahu hingga keluar SHGU Pembaruan tahun 2023.

Baca juga: Tim Advokasi untuk Kasus Tanah Nangahale Temui Wamen HAM 

Negara telah mempertimbangkan seluruh aspek terkait pemberian SHGU sebagaimana tertera di dalam Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT Nomor : 1/HGU/BPN.53/VII/2023, tanggal 20 Juli 2023, yang hingga saat ini kebenaran atas fakta-fakta itu tak terbantahkan. 

Selain dari pada itu, pemberian SHGU dari Negara kepada PT Krisrama disertai dengan 20 (dua puluh) point syarat utama dan 15 (lima belas) point sub syarat sebagaimana dimaksud persyaratan KEDUA yang harus dipenuhi oleh PT Krisrama dengan segala konsekuensi, termasuk syarat KEEMPAT yaitu lewat pemidanaan dan pembongkaran bangunan liar.

Dalam konsiderans SK. Pemberian SHGU diegaskan pula bahwa berdasarkan pemeriksaan Pantia B bahwa tanah yang dimohon adalah tanah negara yang dikuasai Pemohon atau PT Krisrama semula PT. Perkebunan Kelapa DIAG sejak tahun 1993 dan seterusnya. dan telah memenuhi persyaratan teknis, yuridis dan administratif.

Berdasarkan fakta-fakta di atas, maka konstruksi hukum untuk memposisikan mereka yang menamakan diri Masyarakat Adat adalah penyerobot dan PPMAN adalah yang menyuruh melakukan penyerbotan. 

Selain itu, PPMAN menjadi pihak yang terus menerus memproduksi dan menyebar berita bohong melalui Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, menghasut warga untuk terus menguasai lahan secara ilegal dan itu semua ada konsekuensi pidana yang harus dimintai pertanggungjawaban pidana kelak. (*) 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved