TTU Terkini
PMKRI Cabang Kefamenanu Desak APH Usut Tuntas Temuan Dana Pemilu KPU Kabupaten TTU Tahun 2024
adanya kerugian negara pada pengelolaan keuangan KPU Kabupaten TTU tahun 2023 dan tahun 2024 sejumlah Rp 1.684.338.716,73.

6. Belanja badan adhoc Pemilu 2024 senilai Rp 68.086.000.
7. Adanya kelebihan pembayaran biaya pengasetan, pengecekan kelengkapan dan pengemasan logistik Pemilu 2024 senilai Rp 56194.093,76.
8. Terdapat dugaan kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas sejumlah Rp 6.094.000,00.
9. Adanya dugaan pembelian ATK yang tidak dapat diyakini bukti pertanggungjawabannya senilai Rp 363.034.320,00.
Saat konfirmasi POS-KUPANG.COM, Kamis, 6 Februari 2025, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Petrus Uskono mengatakan, secara kelembagaan, pihaknya tidak bisa memungkiri hal ini.
Pasalnya, beberapa bulan yang lalu pihaknya diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurutnya, yang diperiksa oleh BPK bukan pengelolaan keuangan Pilkada 2024. Namun, pengelolaan anggaran yang diaudit adalah anggaran Pemilu tahun 2024.
"Yang mana itu sudah dimulai sejak tahun 2023 sampai tahun 2024,"ujarnya.
Sebagai komisioner, kata Petrus, pihaknya tidak mengelola langsung anggaran tersebut. Di sisi lain, nominal temuan tersebut pihaknya belum mengetahui secara detail.
Perihal jumlah temuan tersebut, lanjutnya, belum diketahui secara jelas. Karena LHP tersebut ada di sekretariat dan dipegang oleh sekretariat.
Meskipun demikian, terhadap temuan tersebut, KPU Kabupaten TTU diberikan ruang oleh BPK selama 60 hari ke depan untuk mengembalikannya. LPH tersebut diterima di akhir Bulan Desember 2024 lalu.
Sementara itu, Sekretaris KPU Kabupaten TTU, Yustinus B. Klau menegaskan, dirinya tidak mengetahui secara pasti RI rincian temuan tersebut. Meskipun demikian, pihaknya bersedia mengembalikan temuan tersebut sesuai hasil audit BPK.
Ia mengaku LHP tersebut diberikan kepada bendahara KPU. Namun, ia belum mengecek secara pasti nominal dari temuan itu.
Sejauh ini salah satu temuan BPK yang diketahui Yustinus adalah biaya perjalanan dinas. Sementara yang lainnya akan disampaikan kemudian. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.