TTU Terkini

PMKRI Cabang Kefamenanu Desak APH Usut Tuntas Temuan Dana Pemilu KPU Kabupaten TTU Tahun 2024

adanya kerugian negara pada pengelolaan keuangan KPU Kabupaten TTU tahun 2023 dan tahun 2024 sejumlah Rp 1.684.338.716,73.

Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto PMKRI Cabang Kefamenanu Desak APH Usut Tuntas Temuan Dana Pemilu KPU Kabupaten TTU Tahun 2024
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON 
ORASI - Germas PMKRI Cabang Kefamenanu ketika melakukan orasi saat aksi demontrasi, Senin, (10/2/2025).

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu meminta Polres Timor Tengah Utara untuk segera mengusut tuntas dugaan temuan anggaran Pemilu tahun 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten TTU, NTT.

Selain itu, PMKRI juga meminta agar oknum-oknum yang terlibat dalam temuan tersebut diperiksa.

"Kami mengecam temuan pengelolaan Dana Pemilu tahun 2024 KPU Kabupaten TTU ini," ujar Presidium Gerakan Kemasyarakatan, Markolindo Balibo dalam rilisnya kepada POS-KUPANG.COM, Senin, 10 Februari 2025.

Selain merugikan negara, kata Marko, temuan tersebut secara tidak langsung telah menggerus kepercayaan masyarakat terhadap KPU sebagai lembaga yang seharusnya menjalankan Pemilu dengan jujur dan adil. 

Baca juga: BPBD Kabupaten TTU Minta Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem 

PMKRI Cabang Kefamenanu, kata Marko, memastikan akan terus mengawal proses tindak lanjut terhadap temuan tersebut. Mereka mendesak APH di Kabupaten TTU dalam hal ini Polres TTU dan Kejari TTU untuk segera mengusut temuan tersebut.

Walaupun rekomendasi yang dikeluarkan BPK ini adalah meminta pihak terkait melakukan pengembalian namun, PMKRI Cabang Kefamenanu meminta agar pengusutan terhadap temuan ini tetap harus dilakukan.

Sebelumnya diberitakan, Pengelolaan keuangan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) tersandung temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan BPK  tersebut mencapai 1,6 Miliar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, Kamis, 6 Februari 2025, temuan BPK tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Audit tersebut dilakukan oleh Tim Gabungan BPK RI dan BPK RI Perwakilan NTT.

Sesuai hasil pemeriksaan, ditemukan adanya kerugian negara pada pengelolaan keuangan KPU Kabupaten TTU tahun 2023 dan tahun 2024 sejumlah Rp 1.684.338.716,73.

Berikut rincian dugaan temuan BPK RI terhadap pengelolaan keuangan KPU Kabupaten TTU;

1. Belanja honorarium senilai Rp 89.180.000
2. Kelebihan biaya perjalanan dinas senilai Rp 770.244.915,98.

3.  Biaya sewa logistik pada Aula Biinmafo senilai Rp 166.374.501,99.

4. Belanja ATK dan makan minum senilai Rp 133.225.855,00.

5. Pengadaan jasa pelaksanaan ujian seleksi penerimaan PPS Pemilu 2024 senilai Rp 31.905.000,00.

6. Belanja badan adhoc Pemilu 2024 senilai Rp 68.086.000.

7. Adanya kelebihan pembayaran biaya pengasetan, pengecekan kelengkapan dan pengemasan logistik Pemilu 2024 senilai Rp 56194.093,76.

8. Terdapat dugaan kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas sejumlah Rp 6.094.000,00.

9. Adanya dugaan pembelian ATK yang tidak dapat diyakini bukti pertanggungjawabannya senilai Rp 363.034.320,00.

Saat konfirmasi POS-KUPANG.COM, Kamis, 6 Februari 2025, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Petrus Uskono mengatakan, secara kelembagaan, pihaknya tidak bisa memungkiri hal ini. 

Pasalnya, beberapa bulan yang lalu pihaknya diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurutnya, yang diperiksa oleh BPK bukan pengelolaan keuangan Pilkada 2024. Namun, pengelolaan anggaran yang diaudit adalah anggaran Pemilu tahun 2024.

"Yang mana itu sudah dimulai sejak tahun 2023 sampai tahun 2024,"ujarnya.

Sebagai komisioner, kata Petrus, pihaknya tidak mengelola langsung anggaran tersebut. Di sisi lain, nominal temuan tersebut pihaknya belum mengetahui secara detail.

Perihal jumlah temuan tersebut, lanjutnya, belum diketahui secara jelas. Karena LHP tersebut ada di sekretariat dan dipegang oleh sekretariat.

Meskipun demikian, terhadap temuan tersebut, KPU Kabupaten TTU diberikan ruang oleh BPK selama 60 hari ke depan untuk mengembalikannya. LPH tersebut diterima di akhir Bulan Desember 2024 lalu.

Sementara itu, Sekretaris KPU Kabupaten TTU, Yustinus B. Klau menegaskan, dirinya tidak mengetahui secara pasti RI rincian temuan tersebut. Meskipun demikian, pihaknya bersedia mengembalikan temuan tersebut sesuai hasil audit BPK.

Ia mengaku LHP tersebut diberikan kepada bendahara KPU. Namun, ia belum mengecek secara pasti nominal dari temuan itu.

Sejauh ini salah satu temuan BPK yang diketahui Yustinus adalah biaya perjalanan dinas. Sementara yang lainnya akan disampaikan kemudian. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved