PPPK 2024
Meski Sudah Dilantik Sebelum Hari Raya, PPPK 2024 Tetap Tidak Dapat THR Idul Fitri, Ini Alasannya
Kabar buruk, meski sudah dilantik Sebelum Hari Raya, PPPK 2024 Tetap Tidak Dapat THR Idul Fitri 2025, Ini Alasannya
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Hal ini bisa diprediksi akan bejalan seiring pelaksanaan pelantikan para tenaga PPPK tahap I ini.
Gaji Ke-13 bagi PPPK Tahap 1
Berbeda dengan THR, gaji ke-13 biasanya diberikan pada bulan Juni setiap tahun.
Gaji ke-13 bertujuan untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anak pada tahun ajaran baru.
Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei.
Untuk menerima gaji ke-13, PPPK tahap 1 harus sudah menerima gaji pada bulan Mei.
Dengan demikian, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) harus ditetapkan paling lambat pada tanggal 1 Mei 2025.
Apabila SPMT ditetapkan setelah tanggal tersebut, maka gaji bulan Mei tidak akan diterima, sehingga otomatis gaji ke-13 pun tidak bisa diberikan.
Dengan demikian, pada tahun 2025 ini, PPPK tahap 1 diprediksi belum mendapatkan THR yang setara ASN karena belum menerima gaji pada bulan Februari.
Namun, gaji ke-13 masih memungkinkan untuk diterima PPPK tahap 1 jika SPMT ditetapkan tepat waktu, yaitu sebelum 1 Mei 2025.(*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.