PPPK 2024

Meski Sudah Dilantik Sebelum Hari Raya, PPPK 2024 Tetap Tidak Dapat THR Idul Fitri, Ini Alasannya

Kabar buruk, meski sudah dilantik Sebelum Hari Raya, PPPK 2024 Tetap Tidak Dapat THR Idul Fitri 2025, Ini Alasannya

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
Seleksi PPPK lingkup Pemprov NTT yang digelar di Asrama Haji Kota Kupang beberapa waktu lalu - Meski Sudah Dilantik Sebelum Hari Raya, PPPK 2024 Tetap Tidak Dapat THR Idul Fitri, Ini Alasannya . 

Hal ini bisa diprediksi akan bejalan seiring pelaksanaan pelantikan para tenaga PPPK tahap I ini.

Gaji Ke-13 bagi PPPK Tahap 1

Berbeda dengan THR, gaji ke-13 biasanya diberikan pada bulan Juni setiap tahun.

Gaji ke-13 bertujuan untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anak pada tahun ajaran baru.

Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei.

Untuk menerima gaji ke-13, PPPK tahap 1 harus sudah menerima gaji pada bulan Mei.

Dengan demikian, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) harus ditetapkan paling lambat pada tanggal 1 Mei 2025.

Apabila SPMT ditetapkan setelah tanggal tersebut, maka gaji bulan Mei tidak akan diterima, sehingga otomatis gaji ke-13 pun tidak bisa diberikan.

Dengan demikian, pada tahun 2025 ini, PPPK tahap 1 diprediksi belum mendapatkan THR yang setara ASN karena belum menerima gaji pada bulan Februari.

Namun, gaji ke-13 masih memungkinkan untuk diterima PPPK tahap 1 jika SPMT ditetapkan tepat waktu, yaitu sebelum 1 Mei 2025.(*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved