PPPK 2024

Meski Sudah Dilantik Sebelum Hari Raya, PPPK 2024 Tetap Tidak Dapat THR Idul Fitri, Ini Alasannya

Kabar buruk, meski sudah dilantik Sebelum Hari Raya, PPPK 2024 Tetap Tidak Dapat THR Idul Fitri 2025, Ini Alasannya

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
Seleksi PPPK lingkup Pemprov NTT yang digelar di Asrama Haji Kota Kupang beberapa waktu lalu - Meski Sudah Dilantik Sebelum Hari Raya, PPPK 2024 Tetap Tidak Dapat THR Idul Fitri, Ini Alasannya . 

POS-KUPANG.COM - Kabar buruk untuk PPPK 2024. Meski sudah dilantik sebelum hari raya, PPPK 2024 tidak dapat Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2025 atau THR Idul Fitri 2025.

Berikut Alasan PPPK 2024 tidak dapat THR Idul Fitri.

Seperti yang diketahui, untuk PNS dan PPPK, pemerintah setiap tahun mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pemberian THR dan gaji ke-13.

THR dan Gaji Ke-13 sendiri mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga (istri/suami dan anak), tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja bagi ASN yang penghasilannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca juga: Mohon Maaf, PPPK Paruh Waktu 2024 Tak Bisa Dapat THR Idul Fitri, Ini Alasannya

Sedangkan untuk ASN daerah, tunjangan penghasilan tambahan (TPP) bisa menjadi komponen tambahan.

Sesuai ketentuan, besaran THR didasarkan pada komponen penghasilan bulan sebelumnya, yaitu bulan Februari.

Karena PPPK tahap 1 belum menerima gaji pada bulan Februari, maka besar kemungkinan mereka tidak mendapatkan THR untuk tahun 2025.

Bagi tenaga honorer atau non-ASN yang belum menerima SK PPPK hingga mendekati hari raya, kemungkinan besar mereka tetap akan menerima THR dari anggaran non-ASN di pemerintah daerah.

Proses Penetapan SK dan TMT PPPK Tahap 1
Berdasarkan edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN), proses usulan penetapan NIP untuk PPPK tahap 1 tahun 2024 dilakukan mulai 1 Februari hingga 28 Februari 2025.

Setelah usulan diterima, pengangkatan ASN akan berlaku mulai satu bulan berikutnya, yakni 1 Maret 2025.

Artinya, PPPK tahap 1 akan menerima SK pengangkatan paling cepat pada 1 Maret 2025.

Baca juga: Upaya Pamungkas MenPAN RB Selamatkan Nasib Honorer Database BKN setelah PPPK 2024 Tahap 2 Ditutup

Jadwal Pemeberian THR Idul Fitri 2025

Adapun tahun ini berdasarkan perkiraan, Hari Raya Idulfitri  2025 jatuh pada tanggal 31 Maet. 

Dengan aturan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum hari raya.

Dengan begitu, maka 21 Maret digadang-gadang menjadi waktu pembayaran THR tercepat tahun ini.

Hal ini bisa diprediksi akan bejalan seiring pelaksanaan pelantikan para tenaga PPPK tahap I ini.

Gaji Ke-13 bagi PPPK Tahap 1

Berbeda dengan THR, gaji ke-13 biasanya diberikan pada bulan Juni setiap tahun.

Gaji ke-13 bertujuan untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anak pada tahun ajaran baru.

Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei.

Untuk menerima gaji ke-13, PPPK tahap 1 harus sudah menerima gaji pada bulan Mei.

Dengan demikian, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) harus ditetapkan paling lambat pada tanggal 1 Mei 2025.

Apabila SPMT ditetapkan setelah tanggal tersebut, maka gaji bulan Mei tidak akan diterima, sehingga otomatis gaji ke-13 pun tidak bisa diberikan.

Dengan demikian, pada tahun 2025 ini, PPPK tahap 1 diprediksi belum mendapatkan THR yang setara ASN karena belum menerima gaji pada bulan Februari.

Namun, gaji ke-13 masih memungkinkan untuk diterima PPPK tahap 1 jika SPMT ditetapkan tepat waktu, yaitu sebelum 1 Mei 2025.(*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved