PPPK 2024

Upaya Pamungkas MenPAN RB Selamatkan Nasib Honorer Database BKN setelah PPPK 2024 Tahap 2 Ditutup

Upaya Pamungkas MenPAN RB Selamatkan Nasib Honorer Data Base BKN setelah Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 Ditutup

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Nusantarapedia
Tenaga Honorer unjuk rasa di depan istana beberapa waktu lalu - Upaya Pamungkas MenPAN RB Selamatkan Nasib Honorer Database BKN setelah PPPK 2024 Tahap 2 Ditutup. 

POS-KUPANG.COM - Upaya KemenPAN-RB untuk meyelamaatkan Nsib Honorer Database BK masih terus berlanjut. 

Setelah berulangkali melakukan perpanjangan Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Tahap 2 sebagai upaya untuk mengakomodir Honorer Database BKN nyatanya masih juga ada persoalan antara lain ada Honorer Database BKN yang tidak bisa mengikuti seleksi karena tak ada formasi yang sesuai.

Meghadpi persoaln tersebut, MenPAN RB Rini Widyantini mengeluarkan uapaya pamungkas untuk menyelamatkan Nasib Honorer Database BKN agar tetap diangkat jadi ASN. 

Dilansir dari laman resmi KemenPAN RB, Rini Widyantini menyampaikan bahwa pemerintah telah memberikan solusi untuk keterbatasan formasi ini.

Baca juga: Pendaftaran Sudah Ditutup, Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2? Cek Jadwal

Pemerintah melakukan penyesuaian data pelamar/di-inject dalam database BKN sehingga honorer tinggal submit lamaran dengan formasi tampungan sementara.

MenPAN RB Rini Widyantini menyampaikan berbagai upaya yang dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer menjadi PPPK di tahun 2025 ini. (menpan.go.id edited by Yasir Husain)

Formasi tampungan ini menyesuaikan dengan kualifikasi dan unit kerja pelamar untuk nantinya diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Adapun jabatan pada formasi tampungan ini tersedia untuk kualifikasi SD hingga S1 berikut ini.

1. Pengelola Umum Operasional untuk kualifikasi SD/SLTP

2. Operator Layanan Operasional untuk kualifikasi SLTA

3. Pengelola Layanan Operasional untuk kualifikasi D3

4. Penata Layanan Operasional untuk kualifikasi minimal S1/D4

Nantinya, setelah diangkat menjadi PPPK paruh waktu, instansi pemerintah dapat mengusulkan penyesuaian penetapan kebutuhan jabatan pada saat pengusulan Nomor Induk PPPK paruh waktu, sepanjang sesuai persyaratan jabatan.

 MenPAN RB mengungkapkan bahwa penyesuaian ini merupakan yang kesekian kalinya sekaligus upaya terakhir untuk menyelesaikan penataan honorer.

“Ini satu dari sekian banyak penyesuaian yang sudah kita lakukan untuk mengakomodir pegawai non-ASN yang terdata dalam database BKN agar dapat ditata dan berkesempatan untuk menjadi ASN,” jelas Rini Widyantini.

Baca juga: Tiga Kategori Non ASN Yang Bisa Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Ada Pelamar Prioritas, Ini Kriterianya

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved