PPPK 2024
Mohon Maaf, PPPK Paruh Waktu 2024 Tak Bisa Dapat THR Idul Fitri, Ini Alasannya
Mohon Maaf, Honorer R2 da R3 yang jadi PPPK Paruh Waktu 2024 tak bisa dapat THR Idul Fitri, Ini Alasannya
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Hari Raya Idulfitri 2025 jatuh pada 31 Maret 2025.
Selain perayaannya yang ditunggu Umat Islam, ada hal lain yang tak kalah dinantikan yakni tunjagan hari raya ( THR ).
Khusus untuk ASN,THR seperti bersifat wajib.
Namun tidak semua ASN bisa mendapatka THR Idul Fitri 2025.
Kelompok ASN yang disebut tidak mendapat THR Idul Fitri 2025 yakni mereka yang berstatus PPPK Paruh Waktu 2024.
PPPK Paruh Waktu 2024 merupakan ASN yang berasal dari Honorer R2 dan R3 yang tidak lolos seleksi PPPK 2024.
Baca juga: Pemprov NTT Siapkan Rp 78 Miliar Bayar THR dan Gaji ke-13 bagi 15 Ribu ASN
Bukan karena statusnya, tetapi karena waktu pemberian THR Idulfitri 2025, PPPK Paruh Waktu 2024 belum dilantik.
Sesuai jadwal yang ditetapkan BKN, Pengusulan NIP honorer yang lulus seleksi PPPK tahap 1 tanggal 1-28 Februari 2024.
Sedangkan untuk honorer yang diangkat paruh waktu pada tanggal 1-31 Juli 2025
Karena Honorer yang diangkat jadi PPPK Paruh Waktu baru bisa menerima THR Idul Fitri pada tahun berikutnya.
Ketentuan THR
Honorer yang diangkat PPPK juga dipastikan akan mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah resmi merumuskan dan menetapkan regulasi terkait pemberian gaji tenaga ASN khususnya.
Sebagai informasi, KemenPAN RB tengah bersiap untuk melakukan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK penuh waktu dan paruh waktu.
Honorer yang terdaftar di BKN dan mengikuti seleksi PPPK baik tahap 1 dan 2 akan mendapatkan peluang besar diangkat menjadi tenaga ASN.
Baca juga: Kepala BKD NTT Buka Suara Terkait Penolakan PPPK Paruh Waktu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.