NTT Terkini
Polisi Ungkap Sindikat Curanmor di Sumba Barat, NTT
Satreskrim Polres Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengungkap sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) di Kabupaten Sumba Barat
POS-KUPANG.COM - Aparat Satreskrim Polres Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengungkap sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) di Kabupaten Sumba Barat.
Kapolres Sumba Barat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendra Dorizen, mengatakan, anggotanya menangkap tiga orang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), yakni ABJ, JMR dan AJB.
"Kita tangkap mereka kemarin di kediaman masing-masing. Saat ditangkap, ketiganya tidak melawan," kata Hendra, Kamis (23/1/2025) malam.
Hendra menuturkan, kasus itu diungkap setelah anggotanya mendapatkan informasi dari media sosial Facebook.
Sebuah akun bernama Dino menjual sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna putih yang diduga merupakan barang hasil curian melalui Facebook.
Polisi lalu memantau pergerakan dan menyelidiki informasi itu. Beberapa personel diterjunkan ke lokasi yang akan menjadi transaksi jual beli sepeda motor di Lapangan Manda Elu, Waingapu, ibu kota Kabupaten Sumba Barat.
Saat transaksi berlangsung, petugas langsung mengamankan pelaku ABJ dan calon pembeli ke Mapolres Sumba Barat.
Baca juga: Polres TTU P21 Kasus Dugaan Curanmor ke Kejaksaan
"Berdasarkan pengembangan dari pelaku ABJ, anggota berhasil mengidentifikasi beberapa pelaku lain yang terlibat dalam jaringan pencurian tersebut," ujar Hendra.
Polisi bergerak cepat menuju rumah pelaku lainnya JMR. Dari tangan JMR, polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam.
Polisi juga menangkap AJB di rumahnya dan menyita dua unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam.
Dari hasil penyelidikan, diketahui sepeda motor Yamaha Vixion dengan nomor rangka MH33C128K103903 merupakan hasil curian di Lapangan Galatama Waitabula, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Sedangkan tiga unit Honda Beat lainnya dicuri dari lokasi berbeda, yakni di belakang Rumah Jabatan Bupati Sumba Barat, Uma Kabba - Sumba Barat, dan Pasar Waimangurah - Sumba Barat Daya.
"Para pelaku menggunakan modus operandi menjual kendaraan curian melalui Facebook, kemudian membagi rata hasil penjualan untuk keperluan pribadi," ujar dia.
Saat ini, tiga pelaku telah ditetapkan tersangka dan telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Tiga tersangka ini, dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca juga: Unit Jatanras Polres Manggarai Bekuk Dua Pelajar Terduga Pelaku Curanmor
Selain itu, penyidik Polres Sumba Barat akan terus mengembangan kasus guna mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor yang lebih luas.(K57-12). (Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jual Hasil Curian di Medsos, Sindikat Curanmor di Sumba Barat Terungkap ",
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Polres Sumba Barat
pencurian sepeda motor
curanmor
Nusa Tenggara Timur
NTT
Sumba Barat
POS-KUPANG.COM
Fraksi Demokrat DPRD Sebut APBD NTT Banyak Biayai Rutinitas Birokrasi Dibanding Produktif |
![]() |
---|
Horeka di NTT Didorong Kelola Sampah Mandiri, Targetkan 51,20 Persen Tercapai 2025 |
![]() |
---|
Pejabat Publik yang Enggan Beri Informasi ke Publik, Dengarkan Penagasan Komisi Informasi Pusat |
![]() |
---|
BERITA POPULER- Terduga Pelaku Penikaman Warga, Kajari Rote Ndao Sebut Tersangka, Sosok Violeta Baun |
![]() |
---|
LLDIKTI XV Bantah Tuduhan Penyalahgunaan Fasilitas Negara hingga Proyek Fiktif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.