TTU Terkini

Polres TTU P21 Kasus Dugaan Curanmor ke Kejaksaan 

terduga pelaku diduga tidak memiliki paspor Negara Timor Leste. Ketika dibekuk yang bersangkutan tidak memberikan perlawanan berarti. 

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI POLRES TTU 
Pose Tim Resmob Satreskrim Polres TTU saat membekuk terduga pelaku Curanmor 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Utara (TTU) melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti (P21) kasus dugaan pencurian sepeda motor ke Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) pada Bulan Desember 2024 lalu.

Pelimpahan berkas perkara, tersangka, barang bukti kasus tersebut dilaksanakan pasca JPU menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap.

Demikian disampaikan Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Jeffry Dwi Nugroho Silaban kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu, 4 Januari 2024.

Menurutnya, Terduga pelaku dibekuk Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Timor Tengah Utara Rabu, 23 Oktober 2024. Terduga pelaku diduga merupakan warga Negara Timor Leste yang berinisial AC alias Alex.

Baca juga: BPBD Kabupaten TTU Telah Menerima Laporan Dampak Cuaca Ekstrem di Desa Nilulat 

Terduga pelaku dibekuk sekira pukul 19.00 Wita di Tauf, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT.

Meskipun demikian, terduga pelaku diduga tidak memiliki paspor Negara Timor Leste. Ketika dibekuk yang bersangkutan tidak memberikan perlawanan berarti. 

Iptu Jeffry menyebut, pengamanan terduga pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) di Kabupaten TTU, NTT berdasarkan pengembangan yang dilakukan Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres TTU.

Menurutnya, berdasarkan keterangan dari pelaku, ia telah melakukan pencurian terhadap beberapa unit sepeda motor di Kabupaten TTU. Aksi terduga pelaku ini dilakukan lolos dari pantauan pemilik kendaraan

Keterangan terduga pelaku ini diperkuat oleh keterangan seorang saksi dari pengembangan kasus tersebut. Saksi menjelaskan bahwa, ia pernah ditelepon untuk mengantarkan minyak karena motor yang dicuri tersebut kehabisan bahan bakar

Sementara itu, Kasubsi PIDM Humas Polres Timor Tengah Utara (TTU), IPDA Markus Wilco Mitang mengatakan, berdasarkan keterangan saksi kasus Pencurian Sepeda Motor (Curanmor), terduga pelaku CA alias Alex sudah menggasak sejumlah sepeda motor di Kabupaten TTU, Provinsi NTT.

Ia menjelaskan, dari keterangan saksi saat mengantar bahan bakar kepada terduga pelaku, sepeda motor yang digasak adalah sepeda motor jenis Scoopy. Sepeda motor tersebut sesuai dengan laporan sepeda motor yang hilang di kilometer 4, Kelurahan Maubeli, Kota Kefamenanu.

Sepeda motor ini, telah diselundupkan ke Negara Timor Leste berdasarkan laporan polisi nomor : LP /  B/ 419/ X / 2024/ SPKT/ POLRES TTU/ POLDA NTT ,tanggal 15 Oktober 2024. Motor tersebut, kata IPDA Wilco, diduga diselundupkan  ke wilayah Negara Timor Leste melalui perbatasan Laktutus.

Selain itu, satu unit sepeda motor Honda Versa Hitam dengan laporan polisi nomor : LP /  B/ 380/ IX / 2024/ SPKT/ POLRES TTU/ POLDA NTT, tanggal 22 september 2024 yang diduga digasak terduga pelaku sudah diselundupkan ke Negara Timor Leste. Sepeda motor itu digasak tanggal 22 September 2024 sekira pukul 00.30 Wita.

Sementara itu, satu unit sepeda motor Honda Beat Hitam digasak terduga pelaku pada tanggal 5 September 2024 sekitar 02.30 wita di Desa Oesena, Kecamatan Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dengan laporan polisi nomor : LP /  B/52 / IX / 2024/ SPKT/ POLSEK MIOTIM /POLRES TTU/ POLDA NTT, tanggal 15 Oktober 2024. Sepeda motor tersebut telah diselundupkan ke Negara Timor Leste.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved