Berita Kabupaten Manggarai
Unit Jatanras Polres Manggarai Bekuk Dua Pelajar Terduga Pelaku Curanmor
Setelah beberapa waktu melakukan penyelidikan, Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai mendapatkan informasi bahwa sepeda motor jenis Yamaha
Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, BORONG - Unit Jatanras Polres Manggarai berhasil membekuk dua orang pelajar terduga pelaku tindakan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Ruteng, Senin, 16 Desember 2024 sekitar pukul 12.00 Wita.
Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh, melalui Kasubag Humas Polres Manggarai Ipda I Made Budiarsa menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Selasa 17 Desember 2024.
Budiarsa menerangkan, ada pun dua pelaku yang berstatus pelajar yang diamankan itu, SYJ (17) dan OFO (17) beralamat di Leda, Kelurahan Bangka Leda, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Selain mengamankan 2 pelaku ini, Unit Jatanras juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega R dengan nomor polisi EB 6032 PA milik korban Mickael Nofiano Claudio Muda (22) seorang mahasiswa di Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong.
Baca juga: 90 Persen Logistik Sudah Tiba di KPU Kabupaten Manggarai NTT
Budiarsa juga menerangkan, kasus pencurian bermula pada Selasa, 1 Oktober 2024, sekitar pukul 03.00 Wita dimana sepeda motor korban yang terparkir di halaman rumahnya di Kelurahan Bangka Leda hilang dicuri.
Setelah beberapa waktu melakukan penyelidikan, Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai mendapatkan informasi bahwa sepeda motor jenis Yamaha Vega R tersebut diposting untuk dijual di grup facebook Jual Beli Barang Bekas Kota Ruteng.
Pada Senin, 16 Desember 2024, sekitar pukul 11.00 Wita, polisi bersama informan melakukan pengecekan fisik kendaraan yang dijual tersebut.
Hasil pengecekan menunjukkan bahwa nomor rangka (MH35D9307EJ028674) dan nomor mesin (5D92028573) kendaraan tersebut cocok dengan Kendaraan yang hilang sesuai laporan polisi, Nomor : LP/B/155/X/2024/SPKT/Res Manggarai/Polda NTT.
Atas dasar temuan tersebut, Unit Jatanras segera mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti sepeda motor Yamaha Vega R untuk proses hukum lebih lanjut.
Budiarsa juga menegaskan, Polres Manggarai berkomitmen untuk terus mendalami kasus ini dan mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian kendaraan bermotor.
Selain itu, masyarakat dihimbau untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan dengan selalu menggunakan kunci ganda atau pengaman tambahan untuk mencegah kejadian serupa.
"Kasus ini menjadi pengingat bagi warga akan pentingnya langkah pencegahan guna melindungi aset pribadi dari tindak kejahatan," Tutupnya. (rob)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.