Liputan Khusus
Lipsus - Bawaslu Nilai Vicente Tak Penuhi Syarat di Pilkada Belu
Pemohon sendiri dalam permohonan mendalilkan Vicente Hornai Gonsalves tidak memenuhi syarat karena merupakan mantan terpidana.
Ketiga, melaporkan Egi Nurak kepada Polres belu sebagai pelapor. Keempat, meminta MK memutuskan sengketa pilkada Belu secara adil sesuai kewenangan dan undang-undang yang berlaku.
Usai melakukan orasi didepan Polres, sejumlah perwakilan keluarga melakukan audiens dengan Kapolres Belu, AKBP Benny Miniani Arief.
KPU Flotim Klarifikasi Mobilisasi Pemilih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Flores Timur (Termohon) membantah dalil yang disampaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur Nomor Urut 1 Y.A.T. Lukman Riberu-Zakarias Paun selaku Pemohon Perkara Nomor 211/PHPU.BUP-XXIII/2025. Termohon menyebut telah melakukan mobilisasi para pengungsi pada 25 – 26 November 2024.
MK menggelar Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur Tahun 2024 tersebut pada Kamis (23/1). Sidang kedua ini beragendakan mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu.
Sidang Panel Hakim 3 dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi dua anggota yakni Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dari Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK.
KPU Kabupaten Flores Timur melalui kuasa hukumnya, Yeffry Amazia Galla, menyatakan pemilih yang mengungsi di luar wilayah Kabupaten Flores Timur menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk memobilisasi mereka kembali ke Flores Timur.
Sebagai informasi, tingkat partisipasi pemilih di Kecamatan Wulanggintang tercatat 39,80 persen, sementara di kecamatan lainnya mencapai 60,30 persen, sehingga total tingkat partisipasi di kedua kecamatan tersebut adalah 46,74 persen.
Terkait dalil Pemohon yang menyebutkan banyak pengungsi yang tidak dimobilisasi, Termohon menjelaskan kegiatan pemobilisasian telah dilaksanakan pada 25-26 November. Namun, berdasarkan laporan dari KPPS di posko-posko pengungsian, banyak pemilih yang tidak dapat ditemukan saat pembagian formulir Model C Pemberitahuan, karena mereka sudah tidak berada di lokasi pengungsian.
“Untuk memastikan pemilih dimaksud, maka Termohon berkoordinasi dengan Pemerintah Flores Timur untuk meminta bantuan menyiapkan kendaraan untuk fasilitas pemilih ke TPS namun Pemerintah Flores Timur juga sedang fokus memfasilitasi kendaraan untuk memulangkan pengungsi dari Kabupaten Sikka ke Flores Timur, maka Termohon diminta untuk koordinasi dengan jajaran KPU Flores Timur agar membantu memfasilitasi pengungsi pemilih dari TPS yang telah direlokasi tersebut,” jelas Yeffry.
Kemudian, Termohon melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Flores Timur terkait fasilitas kendaraan untuk pemilih yang alamat domisilinya tidak sesuai TPS relokasi. Bawaslu menyarankan agar Termohon menyiapkan layanan transportasi untuk pemilih tersebut. Sebagai tindak lanjut, Termohon menyiapkan sekitar delapan unit kendaraan untuk memfasilitasi pemilih yang berada di lokasi relokasi.
Dalam keterangannya, Ketua Bawaslu Flores Timur Ernesta Katana, menjelaskan berdasarkan hasil pengawasan yang tercantum dalam Laporan Pengawasan tanggal 6 Desember 2024 serta Formulir Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KWK, Bawaslu Kabupaten Flores Timur mencatat beberapa keberatan yang ditemukan selama pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Beberapa masalah yang disoroti, antara lain di Kecamatan Adonara Timur, terdapat penarikan surat suara oleh Petugas Pemungutan Suara (PPS) dari Desa Karing Lamalouk TPS 002 ke Desa Bilal TPS 001, serta penarikan 100 surat suara lainnya oleh PPS di kecamatan tersebut.
Sementara keterangan Pihak Terkait Antonius Doni Dhein dan Ignasius Doli (Paslon nomor urut 2) diwakili Parulian Siregar menyatakan Termohon telah melaksanakan kewajibannya dalam memobilisasi pemilih di wilayah terdampak erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, yaitu di Kecamatan Wulanggitang dan Ile Bura.
Pihak Terkait menyampaikan bahwa Pemohon mendasarkan permohonannya pada opini subjektif tanpa didukung fakta hukum yang kuat.
Cabup Krisman Penuhi Dokumen Tidak Pailit
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua sebagai Termohon menyampaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Krisman Bernard Riwu Kore-Thobias Uly (Pihak Terkait) telah memenuhi seluruh persyaratan terkait kepesertaan dalam pemilihan bupati (Pilbup) Kabupaten Sabu Raijua.
Salah satu yang sudah dipenuhi dan didalilkan dua Pemohon adalah Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit dari calon bupati nomor urut 2 Krisman Bernard Riwu Kore.
Jawaban Termohon tersebut disampaikan Josua Victor selaku kuasa hukum Termohon dalam Sidang Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu, serta Pengesahan Alat Bukti Perkara Nomor 300/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dilaksanakan Panel 3 dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Kamis (23/1).
Josua menjelaskan Termohon mendapatkan surat dari Pemohon setelah proses pemungutan suara terkait dugaan pemalsuan dokumen Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit.
Namun, dokumen surat keterangan tidak pailit itu merupakan tangkapan layar yang seolah-olah benar dan beredar di masyarakat Kabupaten Sabu Raijua. Kendati demikian, Termohon tetap menindaklanjuti tangkapan layar tersebut dengan melakukan klarifikasi kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengeluarkan Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit dari calon bupati nomor urut 2 Krisman Bernard Riwu Kore.
"Surat Keterangan Tidak Sedang Pailit Nomor 778/SK/HK/08/2024/PNSby, atas Nama Krisman Bernard Riwu Kore adalah benar dikeluarkan Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 16 Agustus 2024 dan memenuhi syarat sebagai bukti pemenuhan syarat pendaftaran calon bupati Sabu Raijua tahun 2024," ujar Josua di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
Dalam sidang tersebut, Prinsipal Pihak Terkait yang juga Krisman Bernard Riwu Kore hadir untuk menyampaikan bahwa dirinya sudah memperoleh Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit dari PN Surabaya pada 12 Agustus 2024.
"Selain itu, Pengadilan Negeri Surabaya pada 3 Januari (2024) telah menegaskan kembali bahwa surat tersebut adalah asli," ujar Krisman.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua Markus Haba menyampaikan, pihaknya tidak menerima satupun laporan yang berkaitan dugaan tak terpenuhinya Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit dari calon bupati nomor urut 2, Krisman Bernard Riwu Kore.
Dalam tugas pengawasan selama proses penelitian persyaratan administrasi, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua juga mendapati bahwa calon bupati nomor urut 2 Krisman Bernard Riwu Kore sudah memenuhi Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit.
Sebagai informasi, Pemohon Perkara Nomor 300/PHPU.BUP-XXIII/2025 adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Nomor Urut 1 Simon Petrus Dira Tome-Dominikus Dadi Lado dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Nomor Urut 3 Yohanis Uly Kale-Leonidas V.C. Adoe.
Keduanya mendalilkan Krisman Bernard Riwu Kore yang tidak terdaftar sebagai pihak yang mengajukan Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit di Pengadilan Negeri Surabaya. (humas/mk/cr23).
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
POS KUPANG/AGUS TANGGUR
GELAR AKSI - Ratusan massa dari Aliansi Keluarga Besar Vicente Hornai Gonsalves (VHG) menggelar aksi damai di depan Mapolres Belu. Kamis (23/1).
POS KUPANG/HO- Humas MK/Bayu
KETERANGAN - Thomas Mauritius Djawa (tengah) kuasa hukum Termohon saat membacakan keterangan pada sidang Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Belu, pada Kamis (23/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK.
SIDEBAR
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.