Liputan Khusus

Lipsus - Bawaslu Nilai Vicente Tak Penuhi Syarat di Pilkada Belu

Pemohon sendiri dalam permohonan mendalilkan Vicente Hornai Gonsalves tidak memenuhi syarat karena merupakan mantan terpidana.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
Ratusan massa dari Aliansi Keluarga Besar Vicente Hornai Gonsalves (VHG) saat menggelar aksi damai di depan Mapolres Belu. Kamis (23/1/2024).  

Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu sebagai Termohon menyampaikan, pasangan calon nomor urut 1 Willybrodus Lay-Vicente Hornai Gonsalves telah memenuhi syarat dalam kepesertaannya di Pilbup Kabupaten Belu.

Kuasa hukum Termohon, Thomas Mauritius Djawa menyampaikan, KPU Kabupaten Belu tak melewatkan satupun proses selama proses pendaftaran, verifikasi dokumen, hingga penetapan pasangan calon dalam Pilbup Kabupaten Belu.

Selama proses penelitian dokumen dan verifikasi administrasi, KPU Kabupaten Belu tidak menemukan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat. Khususnya terkait dalil keikutsertaan Vicente Hornai Gonsalves sebagai calon wakil bupati, permohonan Pemohon tidaklah beralasan menurut hukum.

Thomas juga menyampaikan, Bawaslu Kabupaten Belu mengeluarkan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan Vicente Hornai Gonsalves.

Terdapat dua poin utama dalam rekomendasi tersebut, yakni telah terbukti adanya pelanggaran administrasi oleh calon wakil bupati nomor urut 1 dan meminta KPU Kabupaten Belu untuk menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"KPU kemudian melakukan telaah dan kajian hukum terkait rekomendasi yang disampaikan Bawaslu. Pada akhirnya kami tetap pada keputusan yang telah ditetapkan Termohon," Thomas.

Tidak Sesuai Fakta

Kemudian, Pihak Terkait dalam Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 adalah pasangan calon nomor urut 1 atas nama Willybrodus Lay-Vicente Hornai Gonsalves.

Ridwan Syaidi Tarigan sebagai kuasa hukum Pihak Terkait menyampaikan, dalil permohonan Pemohon ihwal Vicente Hornai Gonsalves yang disebut sebagai mantan terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak sesuai fakta dan keadaan hukum yang sebenarnya.

"Bahkan cenderung fitnah untuk mencemarkan nama baik Pihak Terkait. Serta dalam menghilangkan hak konstitusional Pihak Terkait maupun hak konstitusional dari sebagian besar masyarakat Kabupaten Belu yang telah mempercayakan suaranya dengan memilih dan memenangkan Pihak Terkait," ujar Ridwan.

Ridwan membantah Vicente Hornai Gonsalves tidak memenuhi syarat dalam pencalonan sebagai calon wakil bupati seperti yang didalilkan Pemohon.

Apalagi tidak ada keberatan dari pihak manapun, termasuk Pemohon dalam tahap verifikasi administrasi dan faktual.  Ia juga membantah Vicente Hornai Gonsalves berbohong terkait statusnya sebagai mantan terpidana. Sebab dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan Polres Belu, calon wakil bupati nomor urut 1 itu menerangkan dengan tulisan tangan bahwa dirinya "pernah dihukum pada tahun 2004 dan sudah diputus di PN Atambua".

Selain itu, Thomas menambahkan Vicente Hornai Gonsalves dipidana karena kasus kekerasan seksual terhadap anak. Faktanya pada 20 tahun lalu, Vicente Hornai Gonsalves yang masih muda tidak mengerti hukum pidana di Indonesia dan melarikan gadis untuk dinikahi, yang menurut adat tempatnya berasal itu dibolehkan.

"Oleh karena calon wakil bupati nomor urut 1, Vicente Hornai Gonsalves berasal dari Timor Timur yang yang ketika terjadi referendum Timor Timur merdeka tahun 1999, dirinya bersama keluarga besarnya beserta belasan ribu warga Timor Timur lainnya, yang pro dan cinta Indonesia memilih untuk bergabung ke Indonesia dan secara besar-besaran mengungsi ke Kabupaten Belu," ujar Ridwan.

"Maka hal tersebut membuktikan bahwa permohonan Pemohon senyatanya manipulatif, penuh rekayasa, bahkan terkesan fitnah untuk mencemarkan nama baik calon wakil bupati nomor urut 1, Vicente Hornai Gonsalves," sambungnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved