Liputan Khusus

Lipsus - Bawaslu Nilai Vicente Tak Penuhi Syarat di Pilkada Belu

Pemohon sendiri dalam permohonan mendalilkan Vicente Hornai Gonsalves tidak memenuhi syarat karena merupakan mantan terpidana.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
Ratusan massa dari Aliansi Keluarga Besar Vicente Hornai Gonsalves (VHG) saat menggelar aksi damai di depan Mapolres Belu. Kamis (23/1/2024).  

Di samping itu, ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada yang mengatur calon tidak pernah menjadi terpidana kecuali telah secara terbuka mengemukakan statusnya kepada publik, kata Ridwan, secara hukum tidak mengikat dan tak relevan untuk diterapkan ke Pihak Terkait.

"Khususnya kepada calon wakil bupati nomor urut 1, Vicente Hornai Gonsalves, yakni dengan mendasarkan pada asas hukum tidak berlaku surut, asas non retroaktif, di mana asas non retroaktif tersebut pada pokoknya menyatakan suatu peraturan perundang-undangan tidak boleh berlaku surut, yang berarti bahwa undang-undang hanya dapat diterapkan pada peristiwa yang terjadi setelah undang-undang tersebut disahkan," ujar Ridwan.

Sebagai informasi, Pemohon adalah pasangan calon nomor urut 2, Taolin Agustinus-Yulianus Tai Bere yang Vicente Hornai Gonsalves seharusnya tidak bisa berpasangan dengan Willybrodus Lay sebagai peserta Pilbup Kabupaten Belu.

Vicente Hornai Gonsalves pernah melakukan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap anak, sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor: 186/PID/B/2003/PN.ATB tanggal 17 Januari 2004.

Namun, Vicente Hornai Gonsalves tidak jujur dalam pemenuhan persyaratan administrasi calon pasangan bupati dan wakil bupati Kabupaten Belu.

Padahal, pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak menjadi salah satu mantan terpidana yang tidak diperbolehkan mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.

Thomas Mauritius Djawa (tengah) kuasa hukum Termohon KPU Belu di Sidang MK
Thomas Mauritius Djawa (tengah) kuasa hukum Termohon saat membacakan keterangan pada sidang Perkara Nomor 100/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Belu, pada Kamis (23/1) di Ruang Sidang Panel 3 MK.

Tuntut Keadilan

Ratusan massa dari Aliansi Keluarga Besar Vicente Hornai Gonsalves (VHG) menggelar aksi damai di Mapolres Belu. Kamis (23/1). Mereka menuntut keadilan atas tuduhan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada Vicente Hornai Gonsalves (VHG), Wakil Bupati terpilih Belu periode 2024-2029.

Aksi dimulai dari Rumah Jabatan Bupati Belu, dilanjutkan ke Kantor Bawaslu Belu dan berakhir di Polres Belu.

Dalam tuntutannya, Manuel Martins selalu koordinator meminta agar pihak kepolisian segera memproses hukum terhadap sejumlah nama yang diduga terlibat dalam pencemaran nama baik Vicente.

Aliansi Keluarga Besar VHG menyampaikan pernyataan sikap yang menegaskan bahwa Vicente Hornai Gonsalves tidak pernah dipidana atas kejahatan seksual sebagaimana isu yang beredar. Mereka menganggap tuduhan tersebut sebagai bentuk pembunuhan karakter yang sangat keji.

Menurutnya, pasca pemilihan Bupati dan wakil Bupati Belu 27 November 2024 yang menghasilkan Paket Sahabat Sejati (Wilibrodus Lay dan Vicente Hornai Gonsalves) sebagai pemenang dengan angka kemenangan yang sangat signifikan.

"Atas kemenangan besar yang diraih paket Sahabat Sejati, telah mengisahkan kisah pemfitnaan yang begitu kejam terhadap saudara kami yaitu Bapak Vicente Hornai Gonsalves," ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, Keluarga Besar Vicente Hornai Gonsalves menyatakan sikap bahwa Vicente Hornai Gonsalves berdasarkan fakta dan hukum tidak pernah dipidana atas kejahatan seksual. Tuduhan tersebut sangat kejam dan merongrong harkat dan martabat keluarga. (pembunuhan karakter yang sangat keji)

Kedua, melaporkan Bernard Sakarias Anin dan Jeremias L. M. Haekase selaku kuasa Hukum dari paslon AT-AK, kepada Polres Belu untuk segera melakukan tindakan terhadap yang bersangkutan sesuai hukum yang berlaku.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved