NTT Terkini
Kepala BKD NTT Buka Suara Terkait Penolakan PPPK Paruh Waktu
BKD NTT berjanji akan melakukan pendataan secara detail. Ia memohon kerja sama dari dinas terkait dan PPPK paruh waktu lainnya agar bisa mendukung
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTT, Yos Rasi buka suara terhadap penolakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu oleh para guru.
Yos menjelaskan, dalam regulasi yang diatur pada Kemenpan RB nomor 347,348,349 dijelaskan bahwa bagi PPPK yang belum diangkat menjadi penuh waktu maka diangkat jadi paruh waktu.
"Keputusan ini diambil dalam rangka melaksanakan amanat UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN," kata Yos Rasi, Jumat (24/1/2025).
Dalam undang-undang itu menyebut, seluruh pegawai non ASN atau nama lainnya, paling lambat Desember 2024 harus segera dituntaskan. Para PPPK yang diangkat dalam kategori Paruh Waktu karena tidak lolos saat seleksi.
Penyebabnya, karena formasi yang disiapkan melebihi peserta yang mengikuti seleksi. Misalnya, pada seleksi tahap I formasi yang disiapkan ada 5.483 sementara peserta yang mengikuti ada 6 ribu lebih.
Maka ada 1.083 peserta yang tidak bisa diangkat jadi PPPK penuh waktu.
"1.083 ini yang akan kita usulkan ke Menpan untuk diangkat menjadi pegawai PPPK Paruh Waktu dan ditetapkan nomor induk PPPK," kata dia.
Setelah penetapan nomor induk, maka para PPPK untuk penggajian dibebankan ke APBD Provinsi maupun kabupaten/kota NTT.
Setelah ada formasi PPPK pada tahun berikutnya, maka secara otomatis diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Mantan Kepala Dinas Sosial Provinsi NTT itu mengaku, hal ini sudah dia jelaskan ke para guru yang menolak menjadi PPPK paruh waktu.
Persoalan, buka lulus dan tidak lulus tapi skema PPPK paruh dan penuh waktu. Sebab, ada keterbatasan formasi.
Baca juga: Guru Honorer dan GMKI NTT Gelar Aksi Tolak PPPK Paruh Waktu, Simak Jawaban DPRD NTT
Dia meminta kondisi ini agar bisa dipahami bersama. Yos berharap agar penjelasan yang dia sampaikan saat audensi, agar menyampaikan ke para guru maupun tenaga non ASN lainnya yang belum diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
"Ini merupakan langkah kebijakan yang diambil menyelesaikan tenaga non ASN. Sehingga saya meminta semuanya melihat ini sebagai sebuah kebijakan. Mari berikan ini ke pemerintah mengurus dengan baik," katanya.
BKD NTT berjanji akan melakukan pendataan secara detail. Ia memohon kerja sama dari dinas terkait dan PPPK paruh waktu lainnya agar bisa mendukung pendataan lanjutan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.