NTT Terkini

Kepala BKD NTT Buka Suara Terkait Penolakan PPPK Paruh Waktu 

BKD NTT berjanji akan melakukan pendataan secara detail. Ia memohon kerja sama dari dinas terkait dan PPPK paruh waktu lainnya agar bisa mendukung

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Yos Rasi.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG  -  Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTT, Yos Rasi buka suara terhadap penolakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu oleh para guru. 

Yos menjelaskan, dalam regulasi yang diatur pada Kemenpan RB nomor 347,348,349 dijelaskan bahwa bagi PPPK yang belum diangkat menjadi penuh waktu maka diangkat jadi paruh waktu. 

"Keputusan ini diambil dalam rangka melaksanakan amanat UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN," kata Yos Rasi, Jumat (24/1/2025). 

Dalam undang-undang itu menyebut, seluruh pegawai non ASN atau nama lainnya, paling lambat Desember 2024 harus segera dituntaskan. Para PPPK yang diangkat dalam kategori Paruh Waktu karena tidak lolos saat seleksi. 

Penyebabnya, karena formasi yang disiapkan melebihi peserta yang mengikuti seleksi. Misalnya, pada seleksi tahap I formasi yang disiapkan ada 5.483 sementara peserta yang mengikuti ada 6 ribu lebih.

Maka ada 1.083 peserta yang tidak bisa diangkat jadi PPPK penuh waktu. 

"1.083 ini yang akan kita usulkan ke Menpan untuk diangkat menjadi pegawai PPPK Paruh Waktu dan ditetapkan nomor induk PPPK," kata dia. 

Setelah penetapan nomor induk, maka para PPPK untuk penggajian dibebankan ke APBD Provinsi maupun kabupaten/kota NTT.

Setelah ada formasi PPPK pada tahun berikutnya, maka secara otomatis diangkat menjadi PPPK penuh waktu. 

Mantan Kepala Dinas Sosial Provinsi NTT itu mengaku, hal ini sudah dia jelaskan ke para guru yang menolak menjadi PPPK paruh waktu.

Persoalan, buka lulus dan tidak lulus tapi skema PPPK paruh dan penuh waktu. Sebab, ada keterbatasan formasi. 

Baca juga: Guru Honorer dan GMKI NTT Gelar Aksi Tolak PPPK Paruh Waktu, Simak Jawaban DPRD NTT

Dia meminta kondisi ini agar bisa dipahami bersama. Yos berharap agar penjelasan yang dia sampaikan saat audensi, agar menyampaikan ke para guru maupun tenaga non ASN lainnya yang belum diangkat menjadi PPPK penuh waktu. 

"Ini merupakan langkah kebijakan yang diambil menyelesaikan tenaga non ASN. Sehingga saya meminta semuanya melihat ini sebagai sebuah kebijakan. Mari berikan ini ke pemerintah mengurus dengan baik," katanya. 

BKD NTT berjanji akan melakukan pendataan secara detail. Ia memohon kerja sama dari dinas terkait dan PPPK paruh waktu lainnya agar bisa mendukung pendataan lanjutan. 

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved