Pilkada Sumba Barat Daya
Ratu Wulla-Rangga Kaka Bantah Kerahkan ASN dalam Pilkada Sumba Barat Daya
Ratu Ngadu Bonnu Wulla diketahui merupakan istri dari Bupati Sumba Barat Daya periode 2013-2018.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya nomor urut 1, Ratu Ngadu Bonnu Wulla-Dominikus Alphawan Rangga Kaka memberikan keterangan sebagai Pihak Terkait untuk Perkara Nomor 177/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Diketahui, Pemohon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya nomor urut 2 Fransiskus Marthin Adilalo-Jeremia Tanggu yang mendalilkan hubungan kekeluarga dengan mantan bupati (Pihak Terkait) yang diduga dapat mengerahkan aparatur sipil negara (ASN).
Sidang mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti perkara ini dilaksanakan Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Kamis (23/1/2025).
Eric Manurung sebagai kuasa hukum Pihak Terkait membantah seluruh dalil Pemohon. Salah satu dalilnya adalah pengaruh hubungan kekeluargaan antara Ratu Wulla yang merupakan istri dari Bupati Sumba Barat Daya periode 2013-2018 dalam pengerahan ASN.
Baca juga: Paket Rakyat Gugat ke Mahkamah Konstitusi, Ketua Bawaslu Sumba Barat Daya Sebut Itu Hak Paslon
Menurutnya, dalil adanya grup pesan singkat WhatsApp yang berisi para ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sumba Barat Daya yang diperintahkan untuk memberikan donasi juga merupakan hal yang mengada-ada dan cenderung dipaksakan. Percakapan di dalamnya pun juga tak serta-merta dapat dikaitkan Pihak Terkait.
“Dalam percakapan tersebut tidak dijelaskan untuk apa dan kepada siapa donasi tersebut diperuntukkan. Dalam bukti tersebut tidak ada satupun kata-kata yang menyebutkan Pihak Terkait dalam percakapannya,” ujar Eric Manurung di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK.
Eric Manurung juga membantah permohonan yang menyebut Pihak Terkait diduga mengerahkan ASN, camat, dan kepala desa di enam kecamatan.
Menurutnya, dalil tersebut adalah fitnah, karena Pemohon tidak menjelaskan secara rinci bagaimana Pihak Terkait bisa mengerahkan ASN, camat, dan kepala desa itu.
Ratu Wulla yang hadir dalam sidang tersebut juga ingin menyampaikan kepada warga Kabupaten Sumba Barat Daya bahwa politik itu tidak kotor, tapi politik adalah jalan untuk estafet kepemimpinan untuk memajukan masyarakat.
Hal tersebut selaras dengan semboyan Kabupaten Barat Daya "Loda Wee Maringi Pada Wee Malala" yang artinya tanah dengan sumber air kehidupan yang terberkati dan padang yang subur untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
Baca juga: Adilalo-Jeremia Tanggu Persoalkan Pengaruh Mantan Bupati di Pilkada Sumba Barat Daya
"Akhirnya ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Sumba Barat Daya yang sudah menciptakan iklim yang kondusif dalam suasana persaudaraan," ujar Ratu Wulla.
Faktor Rendahnya Partisipasi Pemilih
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Barat Daya sebagai Termohon membantah seluruh dalil yang disampaikan oleh Pemohon.
Salah satu dalil yang dibantah adalah mengenai adanya hubungan kekeluargaan yang berpengaruh dalam pengerahan ASN dan rendahnya partisipasi pemilih dikarenakan Termohon yang tidak melakukan sosialisasi dengan masif.
Putera A. Fauzi sebagai kuasa hukum Termohon menyampaikan, rendahnya partisipasi pemilih bukan dikarenakan kurangnya sosialisasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.