Pilkada Sumba Barat Daya

Paket Rakyat Gugat ke Mahkamah Konstitusi, Ketua Bawaslu Sumba Barat Daya Sebut Itu Hak Paslon

Baginya hal itu merupakan hak setiap pasangan calon untuk mendapatkan kepastian hukum atas hak politiknya.

Penulis: Petrus Piter | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/PETRUS PITER
Ketua Bawaslu Sumba Barat Daya, Yeremias Bayoraya Kewuan 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter

POS-KUPANG.COM, TAMBOLAKA - Ketua Bawaslu Sumba Barat Daya, Yeremias Bayoraya Kewuan, S.H mengatakan sangat menghormati langkah pasangan calon bupati dan wakil bupati Sumba Barat Daya tahun 2024,  Fransiskus Marthin Adilalo, S.Sos-Yeremia Tanggu, S.Sos menggugat penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Sumba Barat Daya oleh KPU Sumba Barat Daya tanggal 4 Desember 2024 ke Mahkamah Konstitusi RI.

Baginya hal itu merupakan hak setiap pasangan calon untuk mendapatkan kepastian hukum atas hak politiknya.

"Mari kita semua, menguji di MK atas dalil-dalil serta bukti-bukti yang kita  siapkan. Semenjak awal, kami Bawaslu Sumba Barat Daya, sudah memperkirakan pemilukada Sumba Barat Daya akan sampai Mahkamah Konstitusi. Karena itu, kami selalu mempersiapkan semua hal untuk menghadapi semua kemungkinan itu terjadi. Pada prinsipnya Bawaslu Sumba Barat Daya siap hadir bila benar-benar berperkara di Mahkamah Konstitusi RI," ujar Ketua Bawaslu Sumba Barat Daya, Yeremias Bayoraya Kewuan, S.H  melalui telepon selulernya, Senin 9 Desember 2024 sore.

Sementara itu, menanggapi tingkat partisipasi masyarakat Sumba Barat Daya datang memberikan suara pada tanggal 27 Nopember 2024 hanya 61 persen ia mengatakan lembaga yang dipimpinnya sudah maksimal bekerja dengan terus menerus mengimbau masyarakat untuk datang menggunakan hak politiknya pada tanggal 27 Nopember 2024.

Namun, hal itu merupakan hak warga negara, boleh menggunakan hak politiknya ataupun  tidak menggunakan hak politiknya. Justru, kalau memaksa maka hal itu bertentangan dengan hukum.

Baca juga: Hasil Pilkada Sumba Barat Daya, Paket Rakyat Gugat ke Mahkamah Konstitusi

Hal lainnya adalah menjadi tanggungjawab bersama bukan saja penyelenggara pilkada tetapi semua pihak baik KPU, Bawaslu, pemerintah, paslon, partai politik pengusung dan lainnya untuk bersama-sama mengimbau masyarakat mensukseskan pemilukada Sumba Barat Daya tahun 2024 dengan ramai-ramai datang ke TPS untuk memberikan suara tanggal 27 Nopember 2024. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved