Breaking News

TTU Terkini

Jaksa Geledah dan Sita Sejumlah Aset Mantan Kades dan Mantan Bendahara Nansean Timur 

Dikatakan, setelah melakukan penyitaan, penyidik segera mengajukan permohonan untuk mendapat persetujuan penyitaan dari Pengadilan Tipikor Kupang.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Tim Penyidik Kejari TTU saat melakukan penyitaan sejumlah aset di Desa Nansean Timur, Selasa, (14/1/2025) 

Sebelumnya pada Selasa, 3 Desember 2034 lalu, Andrew menyebut, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi dalam penanganan perkara dugaan korupsi Dana Desa Nansean Timur, Kecamatan Insana, TTU, NTT. Pemeriksaan intensif ini dilaksanakan pasca penanganan perkara ini ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak seperti suplayer, aparat desa, dan para penerima bantuan.

Dalam proses penyidikan ini, kata Andrew, telah ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana desa Nansean Timur tahun anggaran 2015-2020. Selain perbuatan melawan hukum, pihaknya juga menemukan adanya kerugian keuangan negara.

Saat ini, lanjutnya, Tim Penyidik Kejari TTU sedang melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi dan melakukan perhitungan terhadap kerugian keuangan negara.

Menurutnya, dalam penanganan perkara dugaan Tipikor Dana Desa Nansean Timur, pihaknya menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana desa tersebut. Selain itu, ditemukan juga adanya kerugian keuangan negara.

Sampai saat ini, tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pendalaman lebih lanjut dalam perkara tersebut. 

"Beberapa saksi dari pemerintah desa, dan suplayer sudah dilakukan permintaan keterangan,"ujarnya.

Sementara itu, tim penyidik terus membangun koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten TTU untuk menentukan kepastian kerugian keuangan negara pengelolaan Dana Desa Nansean Timur.

"Tetapi jelas bahwa, kerugian keuangan negara dan ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh beberapa pihak,"kata Hendrik.

Selain itu, Kejari TTU juga meminta dukungan dari masyarakat agar pendidikan perkara ini bisa tuntas lebih cepat. Laporan dugaan Tipikor ini pertama kali dilaporkan oleh masyarakat.

Dalam laporan masyarakat tersebut, disinyalir adanya dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2015-2020. Apabila semua barang bukti dan keterangan saksi sudah mencukupi, jaksa akan segera menentukan sikap atas kasus ini. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved