TTU Terkini
Jaksa Geledah dan Sita Sejumlah Aset Mantan Kades dan Mantan Bendahara Nansean Timur
Dikatakan, setelah melakukan penyitaan, penyidik segera mengajukan permohonan untuk mendapat persetujuan penyitaan dari Pengadilan Tipikor Kupang.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap sejumlah aset Mantan Kades dan Mantan Bendahara Nansean Timur, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan ini berlangsung pada, Selasa, (14/1/2025).
Penggeledahan ini berlangsung di rumah Mantan Kades Nansean Timur, Primus Sau dan rumah mantan bendahara Desa Nansean Timur, Yohanes Ua.
Penggeledahan dan penyitaan aset ini dilaksanakan berkaitan dengan penanganan perkara dugaan tipikor pengelolaan keuangan Desa Nansean Timur tahun anggaran 2016-2020.
Pelaksanaan penyitaan ini dilaksanakan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri TTU; Andrew P Keya, S.H ; S. Hendrik Tiip, S.H, dan Ridhollah Agung Erinsyah, S.H.
Kepada POS-KUPANG.COM, Rabu, (15/1/2025), Tim Penyidik Kejari TTU, Andrew P. Keya, S. H mengatakan, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap; 1 aset tanah seluas 5.000 m⊃2; dalam penguasaan Primus Sau di Desa Nansean, 1 aset tanah seluas 4.415 m⊃2; dalam penguasaan Primus Sau di Desa Nansean, 1 aset tanah seluas 5.180 m⊃2; dalam penguasaan Primus Sau di Desa Susulaku A, 1 aset tanah seluas 15.180 m⊃2; dalam penguasaan Primus Sau di Desa Susulaku A.
Baca juga: Penyidik Kejari TTU Kumpulkan Alat Bukti Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Nansean Timur
Selain aset tanah, tim penyidik juga menyita 1 buah motor honda revo fit warna hitam-merah tahun 2019 plat nomor DH 2737 DL milik Primus Sau,1 buah motor honda GL warna merah tahun 2018 plat motor DH 2639 DK milik Yohanes Ua,
Menurutnya, kendaraan bermotor tersebut telah diamankan di Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri TTU. Tidak hanya kendaraan bermotor, tim penyidik juga menyita surat-surat kendaraan dan sertifikat tanah tersebut.
"Kami juga menyita surat-surat kendaraan dan sertifikat-sertifikat tanah,"ucapnya.
Dikatakan, setelah melakukan penyitaan, penyidik segera mengajukan permohonan untuk mendapat persetujuan penyitaan dari Pengadilan Tipikor Kupang.
"Hal ini dilakukan Penyidik untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini,"bebernya.
Sebelumnya, pada Selasa, 7 Januari 2025 lalu, Andrew mengatakan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) sedang melakukan pengumpulan alat bukti dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Nansean Timur, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT.
Baca juga: Tim Penyidik Kejari TTU Gelar Pemeriksaan Instensif Para Saksi Pengelolaan Dana Desa Nansean Timur
Menurutnya, tim penyidik juga sedang meminta ahli dari Inspektorat Kabupaten TTU untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara.
"Kita masih melakukan pengumpulan alat bukti dan kita ada berkoordinasi juga dengan Inspektorat Daerah Kabupaten TTU untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara,"ujarnya.
Ia berharap, pada awal tahun 2025 ini, penanganan perkara tersebut sudah bisa dirampungkan.
Sebelumnya pada Selasa, 3 Desember 2034 lalu, Andrew menyebut, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi dalam penanganan perkara dugaan korupsi Dana Desa Nansean Timur, Kecamatan Insana, TTU, NTT. Pemeriksaan intensif ini dilaksanakan pasca penanganan perkara ini ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak seperti suplayer, aparat desa, dan para penerima bantuan.
Dalam proses penyidikan ini, kata Andrew, telah ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana desa Nansean Timur tahun anggaran 2015-2020. Selain perbuatan melawan hukum, pihaknya juga menemukan adanya kerugian keuangan negara.
Saat ini, lanjutnya, Tim Penyidik Kejari TTU sedang melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi dan melakukan perhitungan terhadap kerugian keuangan negara.
Menurutnya, dalam penanganan perkara dugaan Tipikor Dana Desa Nansean Timur, pihaknya menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana desa tersebut. Selain itu, ditemukan juga adanya kerugian keuangan negara.
Sampai saat ini, tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pendalaman lebih lanjut dalam perkara tersebut.
"Beberapa saksi dari pemerintah desa, dan suplayer sudah dilakukan permintaan keterangan,"ujarnya.
Sementara itu, tim penyidik terus membangun koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten TTU untuk menentukan kepastian kerugian keuangan negara pengelolaan Dana Desa Nansean Timur.
"Tetapi jelas bahwa, kerugian keuangan negara dan ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh beberapa pihak,"kata Hendrik.
Selain itu, Kejari TTU juga meminta dukungan dari masyarakat agar pendidikan perkara ini bisa tuntas lebih cepat. Laporan dugaan Tipikor ini pertama kali dilaporkan oleh masyarakat.
Dalam laporan masyarakat tersebut, disinyalir adanya dugaan penyelewengan dana desa tahun anggaran 2015-2020. Apabila semua barang bukti dan keterangan saksi sudah mencukupi, jaksa akan segera menentukan sikap atas kasus ini. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.