Berita Timor Tengah Utara
Oknum Kepala Sekolah di Insana Timor Tengah Utara Terancam Hukuman Bebas Tugas
terlapor memasukan tangannya ke dalam baju korban dan memegang buah dada korban. Merespon hal ini korban melawan dengan menutup baju .
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Oknum Kepala Sekolah di Insana Timor Tengah Utara terancam hukuman bebas tugas dari jabatan sebagai kepala sekolah.
Ancaman bebas tugas ini ditegaskan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Timor Tengah Utara, Yoseph Frent Oemenu, S. STP, saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM terkait dugaan pelecehan yang dilakukan kepala sekolah di Insana, Timor Tengan Utara.
Yoseph Frent Oemenu, S. STP menegaskan, apabila kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang ibu guru oleh oknum kepala sekolah di salah satu SD di Kecamatan Insana terbukti maka, pihaknya memastikan akan membebastugaskan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai kepala sekolah.
"Setelah itu jika rekomendasi disiplin berat maka yang bersangkutan akan diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil," ujarnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Minggu, 16 Juni 2024.
Baca juga: Pilkada Timor Tengah Utara, DPC Partai Demokrat Pastikan SK Belum Dikeluarkan DPP
Frent mengatakan, ia menerima laporan dari diduga korban pada tanggal 18 Mei 2024 sekira pukul 17.00 Wita lebih.
Ia mengaku cukup marah pada waktu itu. Pasalnya hal itu terjadi di lembaga pendidikan, dimana mereka sebagai kepala sekolah dan guru harus bisa memberikan teladan yang baik.
Dua hari setelahnya, kepala sekolah yang juga diduga pelaku pelecehan ini menemui Kadis P dan K Kabupaten TTU bersama keluarga besarnya. Pada kesempatan itu, oknum kepala sekolah menegaskan tidak pernah melakukan hal itu.
"Jadi ini berbanding terbalik balik dengan laporan ibu itu. Sehingga saya tidak bisa menyimpulkan," ucapnya.
Frent menegaskan bahwa, mengingat laporan itu sudah dilayangkan di Polres TTU maka, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menangani kasus ini.
Jika bertolak pada undang-undang perempuan dan perlindungan anak, tidak ruang untuk restorative justice. Pasalnya, laporan itu berkaitan dengan pelecehan perempuan.
Namun, apabila dilakukan restorative justice maka, pelapor harus mencabut laporan dan proses penyelidikan serta penyidikan di Polres TTU.
Diberitakan, Oknum Kepala Sekolah Dasar berinisial DSB di Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang ibu guru di sekolah tersebut. Aksi bejat oknum kepsek tersebut berujung laporan polisi yang dilakukan oleh ibu guru berinisial EL ini.
Laporan polisi tersebut dilayangkan EL (korban dugaan pelecehan seksual) ke SPKT Polres Timor Tengah Utara pada, Selasa, 14 Mei 2024 lalu.
Saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Selasa, 1 Mei 2024, Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H melalui Kasatreskrim Polres TTU, IPTu Jefry Dwi Nugroho Silaban, S. Tr. K membenarkan adanya laporan tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.