TTU Terkini

Jaksa Geledah dan Sita Sejumlah Aset Mantan Kades dan Mantan Bendahara Nansean Timur 

Dikatakan, setelah melakukan penyitaan, penyidik segera mengajukan permohonan untuk mendapat persetujuan penyitaan dari Pengadilan Tipikor Kupang.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Tim Penyidik Kejari TTU saat melakukan penyitaan sejumlah aset di Desa Nansean Timur, Selasa, (14/1/2025) 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap sejumlah aset Mantan Kades dan Mantan Bendahara Nansean Timur, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Pelaksanaan penggeledahan dan penyitaan ini berlangsung pada, Selasa, (14/1/2025).

Penggeledahan ini berlangsung di rumah Mantan Kades Nansean Timur, Primus Sau dan rumah mantan bendahara Desa Nansean Timur, Yohanes Ua.

Penggeledahan dan penyitaan aset ini dilaksanakan berkaitan dengan penanganan perkara dugaan tipikor pengelolaan keuangan Desa Nansean Timur tahun anggaran 2016-2020.

Pelaksanaan penyitaan ini dilaksanakan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri TTU; Andrew P Keya, S.H ; S. Hendrik Tiip, S.H, dan Ridhollah Agung Erinsyah, S.H. 

Kepada POS-KUPANG.COM, Rabu, (15/1/2025), Tim Penyidik Kejari TTU, Andrew P. Keya, S. H mengatakan, tim penyidik melakukan penyitaan terhadap; 1 aset tanah seluas 5.000 m⊃2; dalam penguasaan Primus Sau di Desa Nansean, 1 aset tanah seluas 4.415 m⊃2; dalam penguasaan Primus Sau di Desa Nansean, 1 aset tanah seluas 5.180 m⊃2; dalam penguasaan Primus Sau di Desa Susulaku A, 1 aset tanah seluas 15.180 m⊃2; dalam penguasaan Primus Sau di Desa Susulaku A.

Baca juga: Penyidik Kejari TTU Kumpulkan Alat Bukti Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Nansean Timur

Selain aset tanah, tim penyidik juga menyita 1 buah motor honda revo fit warna hitam-merah tahun 2019 plat nomor DH 2737 DL milik Primus Sau,1 buah motor honda GL warna merah tahun 2018 plat motor DH 2639 DK milik Yohanes Ua, 

Menurutnya, kendaraan bermotor tersebut telah diamankan di Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri TTU. Tidak hanya kendaraan bermotor, tim penyidik juga menyita surat-surat kendaraan dan sertifikat tanah tersebut.

"Kami juga menyita surat-surat kendaraan dan sertifikat-sertifikat tanah,"ucapnya.

Dikatakan, setelah melakukan penyitaan, penyidik segera mengajukan permohonan untuk mendapat persetujuan penyitaan dari Pengadilan Tipikor Kupang.

"Hal ini dilakukan Penyidik untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini,"bebernya.

Sebelumnya, pada Selasa, 7 Januari 2025 lalu, Andrew mengatakan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) sedang melakukan pengumpulan alat bukti dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Nansean Timur, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT.

Baca juga: Tim Penyidik Kejari TTU Gelar Pemeriksaan Instensif Para Saksi Pengelolaan Dana Desa Nansean Timur

Menurutnya, tim penyidik juga sedang meminta ahli dari Inspektorat Kabupaten TTU untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara.

"Kita masih melakukan pengumpulan alat bukti dan kita ada berkoordinasi juga dengan Inspektorat Daerah Kabupaten TTU untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara,"ujarnya.

Ia berharap, pada awal tahun 2025 ini, penanganan perkara tersebut sudah bisa dirampungkan. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved