PPPK 2024
Nasib PPPK 2024 Kode R2 dan R3, Dapat NI dan Gaji Tapi Tak Dapat Tunjangan
Nasib PPPK 2024 Kode R2 dan R3, tetap dapat NI ( Nomor Induk ) dan Gaji tapi tak dapat tunjangan
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Hal itu sebagaimana diungkap MenPANRB Rini Widyantini dalam Rakor Penyelesaian Tenaga Non-ASN bersama Kemendagri dan BKN pada Rabu 8 Januari 2024.
Baca juga: Aturan Tambahan Kriteria Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Honorer Wajib Tahu
Rakor tersebut juga diikuti pemerintah daerah dari seluruh Indonesia.
Dalam pernyataanny anggaran bagi tenaga non-ASN, baik yang lulus melalui PPPK Penuh Waktu maupun PPPK Paruh Waktu.
"Para PPK agar mengoptimalkan pendaftaran dan mendorong pegawai non-ASN yang ada di lingkungan instansi masing-masing untuk mengikuti seleksi, serta memberikan bimbingan yang jelas mengenai tahapan dan mekanisme dari afirmasi kebijakan pemerintah," ucap Rini.
Rini juga menegaskan apabila dalam pelaksanaannya masih ada yang tertinggal karena PPK Instansi tidak mengindahkan kebijakan tersebut.
Maka, akan berdampak pada terhambatnya pengalihan status tenaga non-ASN menjadi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Sementara Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Aba Subagja, mengaku mendapat banyak pertanyaan tentang sistem penggajian.
Dijelaskan bahwa sebelumnya sudah ada sejumlah instansi yang telah menghentikan memberikan honorarium kepada honorer atau non ASN.
Kondisi inilah yang kemudian memicu kekhawatiran di kalangan honorer atau non ASN terkait nasibnya setelah 2024.
"Karena itu Bu Menteri (PANRB) mengeluarkan surat supaya tetap dianggarkan untuk pembayaran tenaga non ASN, khususnya bagi mereka yang sedang mengikuti seleksi (PPPK 2024)," paparnya.
"Walaupun tidak ada seleksi misalnya, tetap harus dianggarkan karena mereka itu bisa dibayar dari non belanja pegawai," sambungnya.
Dijelaskan pula bahwa nantinya PPPK Paruh Waktu bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Akan tetapi akan lebih dulu melalui mekanisme evaluasi kinerja dan kesesuaian administrasi.
Selain itu, yang jadi pertimbangan lain, tentu saja adalah kemampuan keuangan daerah.
Nantinya mereka akan diusulkan oleh pemerintah daerah untuk dinaikkan statusnya.
Baca juga: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang hingga 15 Januari 2025,Ini Kriteria Honorer Bisa Lamar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.