PPPK 2024
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang hingga 15 Januari 2025,Ini Kriteria Honorer Bisa Lamar
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang hingga 15 Januari 2025,Ini Kriteria Honorer yang bisa lamar
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) kembali memperpanjang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 hingga 15 Januari 2025.
Padahal sebelumnya BKN sudah memperpanjang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 hingga 7 Januari 2024.
Perpanjangan Waktu Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 tersebut tertuang dalam Surat Plt. Kepala BKN Nomor 55/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 6 Januari 2025 tentang Penyesuaian Kembali Jadwal Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 Tahap 2.
Berdasarkan Penyesuaian Kembali tersebut, waktu Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 terbaru berlangsung pada 17 November 2024 hingga hingga 15 Januari 2025.
Penyesuaian jadwal seleksi ini berlaku bagi Tenaga Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN sesuai dengan kriteria Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia Nomor 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar Pada Seleksi PPPK Bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN Tahun Anggaran 2024, maupun bagi Tenaga Non-ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah (Termasuk Lulusan PPG untuk Formasi Guru di Instansi Daerah).
Baca juga: Ribuan Peserta PPPK Tahap I Kota Kupang Serbu Rumah Sakit SK Lerik
Aturan Tambahan Kriteria Pelamar PPPK 2024 Tahap 2
Ada aturan tambahan tentang kriteria pelamar pada seleksi PPPK Tahun 2024 Tahap 2 bagi tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN 2024. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024 tanggal 10 Desember.
Berikut informasinya.
1. Dalam Keputusan Menteri PANRB tersebut, dijelaskan bahwa tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non-ASN BKN dapat mengikuti seleksi PPPK 2024 Tahap 2 jika memenuhi kriteria sebagai berikut:
Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK Tahap 1;
Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS; atau
Belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.
2. Pelamar dengan kriteria yang disebutkan di atas hanya dapat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar, serta melamar pada jabatan sebagai berikut:
Baca juga: Ini Arti Kode R2/R3 Tanpa L pada Pengumuman Kelulusan PPPK 2024,Berikut Cara Cek di Laman SSCASN BKN
Pengelola Umum Operasional;
Operator Layanan Operasional;
Pengelola Layanan Operasional; atau
Penata Layanan Operasional. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.