PPPK 2024
Nasib PPPK 2024 Kode R2 dan R3, Dapat NI dan Gaji Tapi Tak Dapat Tunjangan
Nasib PPPK 2024 Kode R2 dan R3, tetap dapat NI ( Nomor Induk ) dan Gaji tapi tak dapat tunjangan
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Pelaksanaan Seleksi PPPK 2024 Tahap 1 menyisahkan kekecewaan di kalangan honorer.
Pasalnya, msih ada honorer yang tidak lolos dan 'Dibuang' menjadi PPPK Paruh Waktu.
Mereka yang tidak lolos yang dalam predikat kelulusannya dilabeli R2 dan R3 tanpa L pada Pengumuman Hasil Seleksi PPPK 2024.
Berbeda dengan pelamar yang mendapat kode tambahan L dalam pengumuman Kelulusan PPPK 2024 Tahap 1.
Dimana honorer tersebut dipastikan diangkat menjadi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Penuh Waktu.
Baca juga: Ratusan Calon PPPK Kabupaten TTU Rela Antre Berjam-jam Urus SKCK di Kantor Polisi
Semua Dapat NI PPPK 2024
Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Aba Subagja menjelaskan mereka yang mendapat Kelulusan dengan kode R2 dan R3 tetap diangkat sebagai ASN.
Sementara gaji yang diterima nantinya tidak lebih kecil dari gaji yang diterima saat ini.
"Dia akan diberikan NI, tapi penggajiannya belum gaji PPPK (Penuh Waku), tapi dengan penghasilan yang mereka terima saat ini," jelas Aba Subagja.
Ia kemudian mencontohkan:
Misalnya di suatau daerah terdapat 15 pelamar yang memperebutkan 10 formasi.
Dengan demikian, 10 pelamar dipastikan diangkat sebagai PPPK Penuh Waktu.
Sementara 5 pelamar tetap dinyatakan lulus tapi diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Tetap Dapat Gaji
Kendati berstatus sebagai PPPK Paruh Waktu, mereka dijamin tetap akan mendapatkan gaji.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.