PPPK 2024

Nasib PPPK 2024 Kode R2 dan R3, Dapat NI dan Gaji Tapi Tak Dapat Tunjangan

Nasib PPPK 2024 Kode R2 dan R3, tetap dapat NI ( Nomor Induk ) dan Gaji tapi tak dapat tunjangan

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS KUPANG/EDY BAU
Peserta TKD CPNS Provinsi NTT - Nasib PPPK 2024 Kode R2 dan R3, Dapat NI dan Gaji Tapi Tak Dapat Tunjangan. 

Bagi mereka yang dinyatakan lulus dan mendapat formasi, kode yang didapat akan disertai dengan kode 'L'.

Sementara pelamar yang tidak mendapat kode 'L' tidak mendapatkan formasi.

Baca juga: Ini Arti Kode R2/R3 Tanpa L pada Pengumuman Kelulusan PPPK 2024,Berikut Cara Cek di Laman SSCASN BKN

Gambaran PPPK 2025

Jauh sebelum itu, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) pernah mengungkap gambaran PPPK 2025.

Tepatnya pada Pagelaran Wayang Kulit 'Arjuna Wiwaha' yang digelar Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) Jawa Tengah pada 30 Agustus 2024.

Pada kesempatan itu, Prof Nunuk menjelaskan mekanisme rekrutmen ASN pada 2025 akan bersifat berjenjang.

Dimana untuk guru, pengangkatan menjadi ASN akan melalui program Pendidikan Profesi Guru atau PPG.

"Untuk yang akan datang, tes PPG itulah tes PPPK," ucap dia.

"Jadi untuk tahun 2025 itu sudah terintegrasi. Seleksi guru baru itu adalah seleksi masuk PPG," sambung dia.

Nantinya peserta PPG akan menjalani satu tahun masa kerja yang disebut sebagai latsar atau latihan dasar dan masa percobaan.

"PPG selama satu tahun adalah latsar bagi ASN. Kita sudah diskusi dengan LAN (Lembaga Administrasi Negara)," ungkap dia.

Dan nantinya semua guru PNS tidak diperuntukkan bagi rekrutan baru.

Melainkan direkrut dari guru-guru yang sudah berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

"Semua PNS itu berangkat dari PPPK, jadi kayak jalur karir," terangnya.

Dia juga memastikan bahwa yang bisa jadi guru PNS nantinya bukanlah pelamar baru.

"Jadi dia bisa jadi PNS setelah PPPK dan nanti tesnya (mekanisme seleksi) itu berbeda," bebernya.

 Dengan demikian, seluruh PPPK tersebut memiliki kesempatan untuk diangkat sebagai pegawai negeri sipil.

"Jadi PPPK ini punya ruang atau kesempatan untuk menjadi PNS. Kurang lebih itu," kata  Nunuk.

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved