PPPK 2024
Nasib PPPK 2024 Kode R2 dan R3, Dapat NI dan Gaji Tapi Tak Dapat Tunjangan
Nasib PPPK 2024 Kode R2 dan R3, tetap dapat NI ( Nomor Induk ) dan Gaji tapi tak dapat tunjangan
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Diperkuat 4 Aturan
Mekanisme penentuan PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu ini juga telah diperkuat 4 aturan.
4 aturan dimaksud adalah Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 347, 348 dan 249 Tahun 2024.
Selain itu juga termuat dalam keputusan tersebut yakni KepmenPANRB Nomor 634 Tahun 2924.
Pada KepmenPANRB Nomor 347, tertuang dalam diktum Ketiga Puluh Tiga.
Dimana dijelaskan tentang pelamar yang telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tapi tidak mendapat formasi.
Maka pelamar tersebut dapat dipertimbangkan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Sementara pada KepmenPANRB Nomor 348, bunyi diktum Ketiga Puluh Satu juga sama.
Sedangkan pada KepmenPANRB Nomor 634, aturan ini termuat pada diktum Ketujuh, yang berbunyi:
"Dalam hal pelamar yang telah mengikuti seluruh tahap seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pelamar diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu."
a, Menteri Rini meminta seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di pusat dan daerah, termasuk pengelola kepegawaian untuk dapat menyiapka anggaran.
Seperti diketahui bersama, pengumuman kelulusan PPPK 2024 Tahap 1, terdapat kode R2 dan kode R3.
Dalam penjelasan Panselnas, kedua kode tersebut memiliki arti berbeda.
Untuk R2, adalah peserta eks honorer K2 menurut KepmenPAN-RB 347 Tahun 2024.
Sementara R3 adalah peserta non-ASN terdata menurut KepmenPAN-RB 347 Tahun 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.