Rote Ndao Terkini

Sidang Perkara PHPU Bupati dan Wabup Rote di MK, Kuasa Hukum Pemohon ke Hakim: Siap Salah Yang Mulia

diduga menggunakan ijazah palsu untuk pendaftaran, maka kuasa hukum pemohon memohon kepada Mahkamah

|
Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
Kuasa Hukum Pemohon dari Paket Lontar Malole, Adhitya Nasution dan Birri At Tamami Effendi saat sidang pemeriksaan pendahuluan di MK.  

Birri Effendi menjawab, jawaban Bawaslu saat itu dalam tahap pencarian fakta atau sehingga dilakukan wawancara sesuai dengan alat bukti yang kita serahkan.

Hakim Saldi Isra menanyakan lagi, terus apa hasilnya sampai sekarang dan dijawab Birri Effendi, masih belum ada.

"Nanti kita tanya Bawaslu di kesempatan berikut. Apalagi yang mau disampaikan," tanya Hakim Saldi Isra.

Birri Effendi mengemukakan, ada tambahan dari surat Kadis Pendidikan Rote Ndao yang baru dia dan rekannya terima beberapa hari yang lalu. Sehingga Hakim Saldi Isra meminta untuk disertakan karena belum ada dalam permohonan.

Hakim Saldi Isra selanjutnya menanyakan isi surat dari Kadis Pendidikan Rote Ndao tersebut. Dan Birri Effendi mengungkapkan, tidak jauh dari jawaban Kadis Rote Ndao sebagai tergugat pada perkara PTUN nomor 34.

Selanjutnya, Hakim Saldi Isra meminta penjelasan apa maksud dari tidak jauh tersebut. Dijawab Birri Efendi, yang mengatakan bahwa ijazah tersebut ilegal Yang Mulia dan tidak terdaftar.

Belum selesai, Hakim Saldi Isra bertanya lagi, siapa namanya yang bermasalah itu dan jawaban Birri Effendi adalah nama pasangannya Paulus Henuk dan Apremos Dudelusy Dethan.

"Itu dimana ditemukan dalam permohonan nama itu, anda pelit sekali nulis nama orang, heran saya, ini kalau prinsipal, ada namanya, nih nggak ada sekali dimana penguraian suara," tanya Hakim Saldi Isra lagi.

Birri menjawab, penguraian suara ada di poin satu, di pokok persoalan, di halaman sepuluh.

"Sehingga saya meraba-raba juga siapa nama orang yang dipersoalkan ini? Halaman sepuluh itu nggak ada namanya itu, Paket Lentera, Paket Lontar Malole, itu nama orang," tegas tanya Hakim Saldi Isra.

Dengan irasional, Birri Effendi menjawab  julukan paket itu mungkin dikeluarkan oleh KPU.

"Saya lihat sampai ke petitum pun tidak mau menyebutkan nama," ucap Hakim Saldi Isra.

Kata Birri Effendi, siap salah Yang Mulia.

Sambil ketawa, Hakim Saldi Isra katakan, kayak tentara saja anda siap salah.

"Tadi surat dari kepala dinas yang anda katakan, saudara sudah serahkan atau belum, anda serahkan saja, katanya sudah anda pegang," lugas Hakim Saldi Isra.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved