Rote Ndao Terkini

Sidang Perkara PHPU Bupati dan Wabup Rote di MK, Kuasa Hukum Pemohon ke Hakim: Siap Salah Yang Mulia

diduga menggunakan ijazah palsu untuk pendaftaran, maka kuasa hukum pemohon memohon kepada Mahkamah

|
Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
Kuasa Hukum Pemohon dari Paket Lontar Malole, Adhitya Nasution dan Birri At Tamami Effendi saat sidang pemeriksaan pendahuluan di MK.  

Lalu Hakim Saldi Isra katakan, bukan itu yang diminta, karena perolehan suara itu sudah jelas. Yang tidak memenuhi syarat itu apanya, kenapa tidak memenuhi syarat?

Birri Effendi melanjutkan bahwa dalam ini didapati Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional program Ilmu Pengetahuan Sosial tahun pelajaran 2013-2014 tanggal 20 September 2014 atas nama Apremoi Dudelusy Dethan dan Ijazah Paket C program Ilmi Pengetahuan Sosial tahun pelajaran 2013/2014 tanggal 20 September 2014 atas nama Apremos Dudelusy Dethan, terdapat perbedaan penulisan nama yang merupakan kelalaian adminstratif yang tidak secara langsung menjadi tanggung jawab Apremoi Dudelusy Dethan dalam hal ini termohon.

Sempat ditanyakan Hakim Saldi Isra soal yang tertulis di KPU itu Apremoi atau Apremos, namun dengan menggenggam sebuah handphone, Birri Effendi membacakan yang tertulis di KPU, Apremoi Dudelusy Dethan.

Lanjut Birri Effendi, dalam hal ini sudah ada laporan atau gugatan daripada salah satu masyarakat (tanpa disebutkan nama) Kabupaten Rote Ndao, sehingga menggugat Kepala Dinas Rote Ndao dan juga termohon dalam gugatan TUN pada Perkara 34/G/2024/PTUN/KPD.

Hakim Saldi Isra kemudian mempertanyakan lagi soal apakah sudah ada putusannya di TUN, tetapi dijawab oleh Birri Effendi, masih berjalan.

Birri Effendi kemudian mengungkapkan, perlu diketahui bersama jawaban dari saudara Kepala Dinas Pendidikan Rote Ndao yang berbanding terbalik dengan pengakuan dari Saudara Yefry Pena selaku Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Oenggae.

Setelah Birri Effendi membacakan semua pokok-pokok permohonan, Hakim Saldi Isra kemudian menanyakan soal ijazah palsu itu apakah sudah dilaporkan ke Bawaslu. 

Dan Birri Effendi menjawab, dari masyarakat, ada Yang Mulia.

Hakim Saldi Isra selanjutnya mempertegas bahwa bukan itu jawabannya, tetapi maksud dia adalah apakah Kuasa Hukum sendiri yang sudah melaporkan ke Bawaslu.

"Belum ada Yang Mulia," jawab Birri Effendi 

Hakim Saldi Isra kemudian menanyakan lagi, dari prinsipal saudara?

"Tidak ada juga laporan Yang Mulia," jawab Birri lagi.

Lalu Hakim Saldi Isra meminta penjelasan terkait isi laporan ke Bawaslu yang dilaporkan masyarakat itu.

"Mengenai adanya dugaan ijazah palsu Yang Mulia," jawab Birri Effendi singkat.

"Apa jawaban Bawaslu," tanya Hakim Saldi Isra.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved