Rote Ndao Terkini

Sidang Perkara PHPU Bupati dan Wabup Rote di MK, Kuasa Hukum Pemohon ke Hakim: Siap Salah Yang Mulia

diduga menggunakan ijazah palsu untuk pendaftaran, maka kuasa hukum pemohon memohon kepada Mahkamah

|
Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
Kuasa Hukum Pemohon dari Paket Lontar Malole, Adhitya Nasution dan Birri At Tamami Effendi saat sidang pemeriksaan pendahuluan di MK.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, BA'A - Kuasa Hukum Pemohon dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao nomor urut 2 (Lontar Malole), Vicoas Trisula Bhakti Amalo-Bima Theodorianus Fanggidae mendalilkan pernyataan jenaka dalam sidang Perkara Nomor 111/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi.

Adapun Kuasa Hukum Pemohon dari Paket Lontar Malole yaitu Adhitya Nasution dan Birri At Tamami Effendi.

Perkara Nomor 111/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini disidangkan pada Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di Ruang Sidang Gedung II MK. Kamis, 9 Januari 2025 malam.

Sidang itu dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk mendengarkan pokok-pokok permohonan pemohon.

Baca juga: Jadwal Kapal Ferry di NTT Hari Ini Senin 6 Januari 2025, KMP Cakalang II, Kupang – Rote - Ndao

Dalam sidang itu, ikut disidang pula Perkara Nomor 98/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan Nomor 41,71/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Selain kuasa hukum pemohon, hadir pula termohon yang dihadiri Ketua KPU Rote Ndao, Agabus Lau dan pihak terkait. Sementara, Bawaslu Rote Ndao tidak hadir dalam persidangan tersebut.

Pokok-pokok permohonan yang disampaikan Kuasa Hukum Pemohon Lontar Malole yakni adanya pelanggaran syarat formil terkait dengan keabsahan ijazah Paket C Calon Wakil Bupati terpilih, Apremoi Dudelusy Dethan. 

Karena itu, pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyatakan Paslon Nomor Urut 1 tidak dapat cakap dan tidak sah sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Rote Ndao Tahun 2024.

"Mewakili Bapak Vicoas Trisula Bhakti Amalo dan Bima Theodorianus Fanggidae selaku Cabup dan Cawabup Rote Ndao Dalam hal ini mengajukan Permohonan untuk pembatalan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perhitungan suara dalam setiap kecamatan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 di Kabupaten Rote Ndao tertanggal 3 Desember 2024," ucap Kuasa Hukum Pemohon, Adhitya Nasution.

Dikatakannya, permohonan ini diajukan terkait dengan adanya pelanggaran syarat formil terhadap calon wakil bupati dari paslon 01 yang diduga menggunakan ijazah palsu untuk pendaftaran, maka kuasa hukum pemohon memohon kepada Mahkamah untuk tetap dapat memeriksa perkara tersebut.

Kemudian Hakim Saldi Isra meminta kuasa hukum pemohon untuk menceritakan dasar apa sehingga tidak memenuhi syarat.

Begini dialog antara Hakim Saldi Isra dan Kuasa Hukum Pemohon, Birri At Tamami Effendi dalam sidang tersebut.

Dan pembacaan permohonan dilanjutkan oleh Kuasa Hukum Pemohon lainnya, Birri At Tamami Effendi.

Kuasa Hukum Pemohon, Birri Effendi membacakan, pokok permohonan dalam poin satu bahwa berdasarkan penetapan hasil perhitungan suara oleh termohon, perolehan suara masing-masing pasangan calon, pasangan calon nomor urut 1, Paket Ita Esa mendapatkan perolehan suara sebanyak 40.474 suara 

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved