Opini
Opini: PPN 12 Persen untuk Siapa?
Pemerintah berdalil, kenaikan PPN merupakan amanah dari UU No 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan yang mau tidak mau tetap...
Tidak semua jenis pajak pusat memberikan income yang signifikan kepada negara. Jika dilihat angka penerimaan berdasarkan jenis pajak, PPN tercatat mempunyai tren positif dalam beberapa tahun terakhir, pada kurun waktu 2015 hingga 2024 kecuali pada 2016 dan 2020.
Demi menjaga kestabilan perekonomian, dan pendapatan negara, maka selain dari anjuran regulasi untuk menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen.
Sebenarnya karena pemerintah melihat penerimaan PPN selalu mengalami pertumbuhan selama beberapa tahun terakhir sudah tentu dapat menjadi salah satu lokomotif untuk menjaga kesehatan APBN.
Oleh karena itu diprediksikan penerimaan negara dari PPN 12 persen pada 2025 akan tetap mengalami peningkatan.
Kerana ditanggung oleh konsumen akhir, maka Pemerintah selalu mengupayakan kebijakan alternatif agar tidak membebankan masyarakat yang berpendapatan rendah.
Penerapan kenaikan PPN tidak ditujukan terhadap semua jenis barang, melainkan hanya untuk barang mewah, yaitu barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN 12 persen.
Contoh: kendaraan bermotor, rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, private jet dan contoh lain.
Sedangkan untuk beberapa jenis barang yang menjadi kebutuhan pokok tidak dikenakan PPN 12 persen seperti beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak dan hasilnya, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah, kacang-kacangan lain, padi-padian lain, ikan, udang, biota lainnya, dan rumput lain.
Pembebasan pajak untuk kebutuhan pokok memberikan angin segar kepada seluruh masyarakat. Namun perlu dikontrol secara ketat oleh pemerintah agar pengusaha tidak memainkan harga pasar sesuka hati.
Jika dilihat dari objek barang yang dikenakan PPN 12 persen, tentu masyarakat dengan pendapatan ekonomi diatas rata-rata akan lebih banyak menanggung pungutan PPN. Karena masyarakat yang berpenghasilan rendah tidak mungkin mengoleksi atau menjual belikan barang mewah.
Sederhananya setiap pengeluaran tidak boleh lebih besar dari pendapatan. Bila pengeluaran lebih besar daripada pendapatan, maka akan terjadi kebangkrutan.
Intensitas pengontrolan pasar oleh pemerintah baik pusat maupun daerah harus dilakukan. Jika tidak, maka kebijakan pemerintah dalam mengkhususkan barang atau jasa bebas PPN 12 persen akan salah diartikan oleh pengusaha kena pajak.
Barang bebas PPN namun oleh pengusaha nakal bisa sengaja menspekulasi harga dengan dalil adanya kenaikan pajak. Tujuannya untuk menambah pundi-pundi kekayaan.
Tentu akan berdampak terhadap daya beli masyarakat dan target capaian ekonomi pada 2025 tidak terwujud.
Hal yang dikhawatirkan adalah PPN 12 persen tersebut tidak mencapai target yang diinginkan pemerintah. Tentu akan menimbulkan gejolak tersendiri dalam perekonomian Indonesia.
Oleh karena itu pemerintah harus melakukan kontrol pasar, menstimulasi daya beli masyarakat, dan menjaga ketahanan UMKM. (*)
Opini: Prada Lucky dan Tentang Degenerasi Moral Kolektif |
![]() |
---|
Opini: Drama BBM Sabu Raijua, Antrean Panjang Solusi Pendek |
![]() |
---|
Opini: Kala Hoaks Menodai Taman Eden, Antara Bahasa dan Pikiran |
![]() |
---|
Opini: Korupsi K3, Nyawa Pekerja Jadi Taruhan |
![]() |
---|
Opini: FAFO Parenting, Apakah Anak Dibiarkan Merasakan Akibatnya Sendiri? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.