Opini

Opini: PPN 12 Persen untuk Siapa?

Pemerintah berdalil, kenaikan PPN merupakan amanah dari UU No 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan yang mau tidak mau tetap...

Editor: Dion DB Putra
DOK PRIBADI
Jacson Marcus. 

Oleh: Jacson Marcus
Wakil Ketua Bidang Politik DPC GMNI Kupang. Tinggal di Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

POS-KUPANG.COM - Tepat 1 Januari 2025 PPN atau pajak pertambahan nilai telah diberlakukan menjadi 12 persen. Sebelumnya PPN adalah 11 persen. Kenaikan 1 persen ditujukan terhadap barang mewah. 

Pemerintah berdalil, kenaikan PPN merupakan amanah dari UU No 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan yang mau tidak mau tetap dijalankan untuk rencana fiskal jangka panjang. 

Kendati demikian, kenaikan PPN menjadi 12 persen tersebut tetap menjadi polemik dan perbincangan hangat di tengah masyarakat sebab kenaikannya dinilai tidak tepat karena ada ketidakpastian ekonomi global, dan kondisi domestik yang tidak stabil pascapandemi covid-19. 

Dari data yang dirilis BPS, maka diketahui pertumbuhan ekonomi Indonesia selalu mengalami fluktuatif dari tahun ke tahun dimana pada 2021(3,7 persen), tahun 2022(5,31 persen), tahun 2023(5,05 persen).

Jika dilihat pertumbuhan ekonomi per kuartal tahun 2024 kuartal 1 (5,11 persen), kuartal 2(5,05 persen), kuartal 3(4,95 persen).

Hal ini menandakan, pendapatan negara tidak mengalami peningkatan yang signifikan dari tahun ke tahun. 

Ironisnya pendapatan negara pada 2024 selalu mengalami penurunan, tentu hal ini disebabkan oleh daya beli masyarakat yang menurun sebagai akibat dari tingginya inflasi. 

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang dipungut secara kontinyu, pajak dapat diklasifikasikan dalam dua kelompok yakni pajak pusat dan pajak daerah. Disebut pajak pusat dan pajak daerah karena melekat kewenangan untuk memungut. 

Sederhananya pajak pusat dipungut oleh pemerintah pusat melalui direktorat jenderal pajak dan pajak daerah provinsi/kabupaten dan kota dipungut oleh pemerintah daerah.

Kewenangan memungut pajak kepada orang perorangan dan/atau badan hukum sebagai sumber pendapatan negara dan pendapatan daerah. 

Berdasarkan jenisnya, maka yang ter kualifikasi sebagai pajak pusat yakni; pajak bumi dan bangunan, pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan, pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan (P3), dan bea meterai. 

Sedangkan pajak daerah yakni; pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan (P2), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak hotel dan restoran, pajak reklame, pajak air tanah, pajak hiburan dan pajak lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Indonesia dan dipungut secara sah.

Bila dilihat jenis dan wewenang pemungutan pajak, pajak pertambahan nilai (PPN) merupakan salah satu jenis pajak pusat yang seyogianya dipungut pemerintah pusat untuk meningkatkan pendapatan negara.

Sistem Pemungutan Pajak

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved