Opini
Opini: Refleksi dan Resolusi Perubahan Anti Korupsi Menyambut Tahun Baru 2025
Salah satu kasus korupsi yang paling merugikan dalam sejarah Indonesia saat ini adalah skandal Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut dan memanfaatkan prinsip teori Difusi Inovasi, para pemangku kepentingan di Indonesia dapat menciptakan strategi pemberantasan korupsi yang komprehensif.
Pendekatan ini menekankan kolaborasi, pendidikan, dan keterlibatan masyarakat, yang pada akhirnya mengarah pada sistem pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel.
Transformasi Perubahan di Tahun 2025
Sikap Pemerintah. Pemerintah harus menunjukkan komitmen yang tulus dalam
pemberantasan korupsi dengan menerapkan dan menegakkan kebijakan antikorupsi.
Hal ini termasuk meminta pertanggungjawaban pejabat yang korup, mendorong transparansi dalam operasional pemerintahan, dan menumbuhkan budaya integritas dalam lembaga-lembaga publik.
Sikap Masyarakat. Warga negara harus mengambil sikap proaktif dalam memberantas korupsi dengan menuntut akuntabilitas dari para pemimpin dan berpartisipasi dalam inisiatif antikorupsi.
Terlibat dalam diskusi masyarakat, melaporkan praktik korupsi, dan mendukung upaya transparansi dapat memberdayakan masyarakat untuk memainkan peran penting dalam pemberantasan korupsi.
Memasuki tahun 2025, kebutuhan akan upaya bersama untuk memberantas korupsi menjadi semakin mendesak.
Data kasus korupsi yang meresahkan pada tahun 2024 dimana Indonesia mengalamai banyak kerugian negara karena tindakan korupsi menggarisbawahi kebutuhan mendesak akan reformasi sistemik dan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas.
Perubahan yang diantisipasi pada tahun 2025 harus fokus pada penguatan lembaga antikorupsi, penerapan solusi e-governance, peningkatan kesadaran masyarakat, dan mendorong perlindungan pelapor.
Upaya kolektif dari pemerintah dan masyarakat sangat penting dalam upaya ini.
Pemerintah harus mengambil tindakan tegas untuk menegakkan kebijakan anti korupsi dan meminta pertanggungjawaban pejabat, sementara masyarakat harus tetap waspada dan proaktif dalam menuntut akuntabilitas dan berpartisipasi dalam inisiatif antikorupsi.
Hanya melalui pendekatan kolaboratif inilah Indonesia dapat berharap untuk memberantas korupsi dan mewujudkan masa depan yang lebih transparan, akuntabel, dan sejahtera bagi seluruh warga negaranya. Semoga! (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.