Kasus Dugaan Pemerasan
Firli Bahuri Tak Ada di Bekasi, Padahal akan Dijemput Paksa Polda Metro Jaya
Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri, kini mencuat lagi dan jadi bahan pergunjingan publik. Pasalnya, ia belum dijebloskan ke penjara.
"Jadi, melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar, disampaikan kepada kami bahwa tersangka FB (Firli Bahuri) tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini," ucap Ade Safri Simanjuntak.
Perihal ketidakhadiran yang bersangkutan dalam pemeriksaan kasus tersebut, ia mengatakan agar hal tersebut ditanyakan saja langsung pada Ian Iskandar yang merupakan penasihat huku Firli Bahuri.
"Bisa tanya langsung ke Ian Iskandar penasehat hukumnya," tutur eks Kapolres Kota Surakarta tersebut.
Lebih lanjut, Ade Safri menuturkan tim penyidik akan melakukan konsolidasi perihal Firli Bahuri yang tak hadir hari ini.
"Untuk menentukan langkah-langkah tindak lanjut dalam rangka penyidikan," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar, mendatangi Polda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).
Namun, kehadirannya tanpa Firli Bahuri yang diketahui menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli diketahui telah dijadwalkan pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut pada Kamis hari ini.
Baca juga: Kasus Firli Bahuri Terkesan Diendapkan, Kapolda Metro Jaya: Tunggu Saja, Ada Waktunya
Ian mengaku kehadirannya di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ini untuk berkoordinasi dengan penyidik.
Tampak ia tiba di Mapolda Metro Jaya sekira pukul 10.39 WIB.
“Koordinasi, nanti kalau sudah kelar ya," kata dia, yang mengenakan batik panjang warna cokelat.
Namun, saat ditanya lebih lanjut maksud koordinasi dengan penyidik, ia belum mau menjelaskannya.
“Kita lihat saja nanti," tuturnya, dalam kedatangannya ini didampingi tim kuasa hukum.
Dia menyebutkan akan mendatangi Bareskrim Mabes Polri usai dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.