Kasus Dugaan Pemerasan
Firli Bahuri Tak Ada di Bekasi, Padahal akan Dijemput Paksa Polda Metro Jaya
Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri, kini mencuat lagi dan jadi bahan pergunjingan publik. Pasalnya, ia belum dijebloskan ke penjara.
POS-KUPANG.COM – Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri, kini mencuat lagi dan jadi bahan pergunjingan publik. Hal ini terjadi setelah mantan ketua KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi itu tak segera dijebloskan ke penjara padahal sudah berstatus tersangka sejak tahun 2024 lalu.
Di tengah meluasnya sorotan publik terhadap kasus itu, tetiba muncul kabar, bahwa Filrli Bahuri akan segera dijemput paksa oleh aparat penegak hukum. Ironisnya, ketika kabar itu beredar di tengah masyarakat, kediaman Firli Bahuri di Perumahan Vila Galaxy, Cluster A1-A2, RW 19, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi terpantau sepi.
Pantauan jurnalis Tribun Network di lokasi kediaman Firli Bahuri pada Kamis (2/1/2025) sore, terungkap fakta kalau di tempat itu hanya terlihat dua orang petugas keamanan atau Satpam sedang berada di tempat itu.
Awak media pun tidak diperkenankan untuk mendekat ke kediaman rumah tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu.
Sementara Ketua RW 19, Irwan Irawan mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi dari pihak kepolisian terkait kabar penjemputan paksa terhadap Firli Bahuri.
"Hingga ini belum ada ya konfirmasi terkait itu (penjemputan paksa)," kata Irwan, Kamis (2/1/2025).
Laki-laki yang khas mengenakan kacamata dengan kalung rantai itu juga menjelaskan jika ada rencana tersebut, pihak kepolisian akan koordinasi dengan RT atau dirinya.
Namun hingga saat ini lingkungannya masih terpantau kondusif.
"Biasanya ada koordinasi dengan wilayah setempat, RT, RW, kalau untuk pengledahannya. Nah, hal itu biasa dilakukan untuk pengeledahan oleh pihak apapun," jelasnya.
Sebagai informasi, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menuturkan akan menyelesaikan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL oleh Firli.
"Mudah-mudahan, ya, kami berusaha secepatnya 1-2 bulan lagi selesai," ujar Karyoto dalam rilis akhir tahun di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2024).
Mantan Direktur Penyidikan KPK ini menyampaikan, kasus Firli merupakan tanggungjawabnya selama menjadi Kapolda Metro Jaya. Ia mengaku Divisi Kortas Tipikor Polri juga sudah mendorong kasus ini diselesaikan.
Sebelumnya, harian ini juga memberitatakan bahwa Firli Bahuri tak memenuhi panggilan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada akhir November 2024, tepatnya Kamis (28/11/2024).
Saat itu, Firli Bahuri sedianya diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, bahwa pihaknya menerima informasi dari Firli Bahuri bahwa dalam pemeriksaan itu yang bersangkutan tak bisa hadir.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.