Berita Belu Terkini
Bea cukai Atambua Terima 34 Koli Pakaian Bekas dari Timor Leste yang Digagalkan TNI AL
Bea Cukai Atambua Kabupaten Belu terima 34 Koli Pakaian Bekas dari Timor Leste yang digagalkan TNI AL
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Adiana Ahmad
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Bea Cukai Atambua Kabupaten Belu menerima 34 Koli Pakaian Bekas dari Timor Leste yang digagalkan TNI AL.
Pakain Bekas itu digagal TNI Angkatan Laut (AL) Posal Atapupu pada 30 Desember 2024.
Barang ilegal ini diserahkan secara resmi kepada Bea Cukai Atambua Kabupaten Belu, Selasa 31 Desember 2024.
Penyerahan simbolis dilakukan oleh Pratu Marinir Arief Wibisono Anggota Posal Atapupu didampingi oleh KLD Alwi Kasin dan diterima oleh Depdika Sevanu R, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Atambua.
Baca juga: Bukan Sengketa Pilkada, Ini Alasan Wakil Bupati Belu Terpilih,Vicente Hornai Gonsalves Digugat ke MK
Pratu Marinir Arief Wibisono menjelaskan bahwa aksi ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penyelundupan dari Dili, Timor Leste.
"Kami langsung melakukan patroli di lokasi yang dilaporkan dan menemukan puluhan karung berisi pakaian bekas ilegal," ungkapnya.
Barang bukti, termasuk pakaian bekas dan satu unit perahu, serta tiga orang terduga pelaku, berhasil diamankan di lokasi kejadian di perairan Atapupu, tepatnya di Pasir Putih, Desa Kenebibi, Kecamatan Kakuluk Mesak.
Selanjutnya, barang bukti dan pelaku dibawa ke Posal Atapupu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Komandan Posal Atapupu melaporkan temuan ini ke Komandan Lantamal VII Kupang dan mengoordinasikan penyerahan barang kepada Bea Cukai Atambua, yang memiliki kewenangan atas kasus ini," jelasnya.
Sementara Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Atambua, Depdika Sevanu, mengapresiasi sinergi antara TNI AL Posal Atapupu dengan Bea Cukai.
Baca juga: Satgas Pamtas RI-RDTL dan Karang Taruna Nanaenoe Belu Tanam Pohon di Wilayah Rawan Longsor
"Kami berterima kasih atas dedikasi luar biasa dari TNI AL, khususnya di Posal Atapupu, yang tetap melaksanakan pengawasan optimal meski di tengah libur akhir tahun," ujarnya.
Ia menambahkan ballpress atau pakaian bekas merupakan barang impor yang dilarang masuk ke Indonesia. Nilai barang ilegal yang disita diperkirakan mencapai Rp30.600.000.
"Barang illegal ini nantinya akan diusulkan untuk dimusna," tutupnya.
Atas keberhasilan ini, Kantor Bea Cukai Atambua memberikan piagam penghargaan kepada personel Posal Atapupu sebagai bentuk apresiasi atas upaya mereka dalam menjaga keamanan perbatasan dan mencegah masuknya barang ilegal ke wilayah Indonesia. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.