Penyelundupan dari Timor Leste

Penyelundupan Pakaian Bekas dari Timor Leste Digagalkan Aparat TNI AL

Pakaian bekas itu diselundupkan pelaku dari Timor Leste menggunakan perahu dengan panjang 7 meter dan lebar 1.8 meter.

Editor: Ryan Nong
POS KUPANG/TENY JENAHAS
Ilustrasi barang bukti pakaian bekas hasil penyelundupan dari Timor Leste yang berhasil digagalkan TNI AL. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Penyelundupan pakaian bekas dari Timor Leste ke Indonesia digagalkan oleh aparat dari TNI AL dari Lantamal VII Kupang dan Posal Atapupu.  

Penggagalan upaya penyelundupan pakaian bekas tanpa dokumen sebanyak 34 karung itu berlangsung di Kenebibi Kecamatan Kakuluk Mesak  Kabupaten Belu NTT pada Senin (30/12/2024).

Pakaian bekas itu diselundupkan pelaku dari Timor Leste menggunakan perahu dengan panjang 7 meter dan lebar 1.8 meter.

Menurut pengakuan salah seorang pelaku, balpres tersebut akan dibawa ke Kota Kupang dengan menggunakan mobil pick up.

Adapun kronologi penangkapan bermula saat prajurit TNI AL melakukan patroli di Desa Kenebibi, NTT. Saat memeriksa lingkungan sekitar hutan bakau, para personel melihat satu unit perahu berisi puluhan karung berwarna oranye.

Prajurit yang mencurigai perahu tanpa awak itu melakukan pemantauan jarak dekat. Setelah tiga jam menunggu, terdapat dua orang berinisial VB dan EM mendekati perahu.

Mereka meringkus pelaku yang mengakui barang tersebut berisi pakaian bekas dari Timor Leste yang akan di bawa ke Kupang. Setelah diperiksa, 34 karung tersebut bernilai Rp30.600.000. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved