Pilkada 2024
Bukan Sengketa Pilkada, Ini Alasan Wakil Bupati Belu Terpilih,Vicente Hornai Gonsalves Digugat ke MK
Bukan Sengketa Pilkada, Ini Alasan Wakil Bupati Belu Terpilih,Vicente Hornai Gonsalves Digugat ke MK
POS-KUPANG.COM - Bupati Belu Terpilih, Vicente Hornai Gonsalves digugat ke Mahkamah Konstitusi ( MK ).
Vicente Hornai Gonsalves digugat oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), Agustinus Taolin dan Yulianus Tai Bere.
Apa Alasan Bupatei Belu Terpilih Vicente Hornai Gonsalves Digugat ke Mahkamah Konstitusi ( MKK )?
Gugatan ini ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Belu yang meloloskan calon wakil bupati terpilih, Vicente Hornai Gonsalves, untuk ikut dalam kontestasi pemilihan kepala daerah di kabupaten yang berbatasan langsung dengan Timor Leste.
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (31/12/2024), Vicente yang merupakan mantan narapidana dengan vonis penjara selama 11 bulan, menjadi fokus gugatan.
Baca juga: Opini: Sesudah Pilkada, Dari Imajinasi Kenikmatan sampai Bayang-bayang Wacana Presiden
"Gugatan itu sudah kita layangkan pada Sabtu (6/12/2024). Gugatan tersebut terdaftar di MK dengan nomor registrasi 100/PAN.MK/e-AP3/12/2024 terkait perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Kabupaten Belu Tahun 2024," kata kuasa hukum Agustinus Taolin dan Yulianus Tai Bere, Jeremias Haekase, kepada Kompas.com, Selasa (31/12/2024).
Jeremias menjelaskan bahwa permohonan ke MK didasarkan pada dugaan bahwa Vicente tidak memenuhi persyaratan sebagai calon wakil bupati.
"Kita menduga paket calon wakil bupati Vicente Hornai Gonsalves tidak memenuhi persyaratan dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) tentang syarat pencalonan," ujarnya.
Materi pokok gugatannya mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 7, Ayat 2 huruf g, yang mengatur tentang pencalonan.
"Diduga melanggar Pasal 7 Ayat (2) huruf g, tentang syarat pencalonan dan turunannya PKPU Nomor 8 tahun 2024 Pasal 14," ungkap Jeremias.
Sesuai persyaratan, setiap bakal calon harus memenuhi beberapa kriteria, termasuk jika pernah tersangkut tindak pidana.
Vicente diketahui pernah melanggar Pasal 332 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada tahun 2004 dengan kasus membawa lari anak di bawah umur.
Ia divonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan nomor perkara 186/Pid.B/2003/PN.
Baca juga: Hasil Pilkada Belu, Paslon Willy Lay dan Vicente Hornai Unggul Sementara 47,08 Persen
ATB dan menjalani hukuman selama 11 bulan.
"Maka dia harus menyampaikan kepada KPU berdasarkan format yang disediakan. Seharusnya dia mengisi format itu, tetapi diduga tidak menyampaikan secara jujur, sehingga tidak memenuhi syarat secara mutlak," tegas Jeremias.
Jeremias berharap MK dapat menganulir hasil pleno KPU Kabupaten Belu yang telah menetapkan paslon Wily Lay dan Vicente sebagai pemenang.
"Kami berharap agar yang bersangkutan didiskualifikasi dari pencalonan dan jika dilakukan pemungutan suara ulang, pasangan suara terbanyak kedua dapat ditetapkan sebagai pemenang," tambahnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.