Berita Timor Tengah Selatan
Pansus Penolakan Peralihan Status Cagar Alam Mutis Serahkan Hasil Rekomendasi ke KLHK Pekan Depan
Kabupaten TTU juga tidak pernah membuat surat dukungan terhadap proses peralihan status Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional ini.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Panitia Khusus (Pansus) Penolakan Peralihan Status Cagar Alam Mutis bakal menyerahkan hasil rekomendasi ke KLHK pekan depan.
Penyerahan hasil rekomendasi tersebut dilaksanakan pasca pansus melaksanakan kerja mendalami kronologi peralihan status Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional dan juga menyampaikan aspirasi masyarakat selama sebulan ini.
Saat diwawancarai, Sabtu, 7 Desember 2024 Ketua Pansus Penolakan Peralihan Status Cagar Alam Mutis, Agustinus Siki mengatakan, selama sebulan menjalankan tugas, mereka akhirnya menghasilkan sebuah rekomendasi yang mana akan diserahkan langsung kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Setelah dilakukan konfrontir ternyata terkuak fakta bahwa masyarakat adat tidak dilibatkan secara utuh dalam proses sosialisasi sampai pada penetapan sejak tahun 2016 lalu.
Baca juga: PGRI Kabupaten Timor Tengah Utara Tunda Perayaan HUT ke 79 PGRI dan HGN ke Bulan Desember
Dalam proses konfrontir ini, kemudian terkuak fakta bahwa, Masyarakat 11 desa yang berada di sekitar kawasan Gunung Mutis tidak dilibatkan dalam sosialisasi ini.
Menurutnya, penyampaian aspirasi masyarakat melalui kelompok Cipayung Plus dan Masyarakat Adat Mutis telah berjalan dengan lancar.
BKSDA Provinsi NTT dan UPT KPH Kabupaten TTU, Pemda TTU dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten TTU serta para kepala desa yang berada di sekitar Gunung Mutis ang masuk wilayah Kabupaten TTU.
Pada tahun 2023 lalu, Raja Kefetoran Aplal membuat sebuah surat yang berisi tentang penolakan perubahan status Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional.
Sampai pada perubahan status ini, pemerintah Kabupaten TTU juga tidak pernah membuat surat dukungan terhadap proses peralihan status Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional ini.
Sebelumnya, aktivis mahasiswa Cipayung Plus, BEM-BLM Universitas Timor dan masyarakat adat menggelar aksi demontrasi akbar sebanyak II jilid menolak perubahan status Cagar Alam Mutis menjadi Taman Nasional.
Hal ini dilakukan karena masyarakat ada yang berdomisili di bawah Kaki Gunung Mutis menolak aktivitas di sekitar Gunung Mutis yang berakibat pada kerusakan ekosistem dan perampasan terhadap hak masyarakat setempat.
Aksi demo tersebut meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk mencabut perubahan status Cagar Alam Mutis ini.(*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.