UMP 2025

FSPMI NTT: Kenaikan UMP 2025 Keputusan Presiden, Apindo Tidak Bisa Menolak

Sikap Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak kenaikan UMP NTT 2025 ditentang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia ( FSPMI ) NTT. 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/HO
Beberapa pekerja salah satu toko bangunan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, sedang membongkar semen.  

"Artinya penetapan Upah Minimum Provinsi mempertimbangkan ketiga hal itu sesuai dengan yang ada di provinsi," tambahnya. 

Baca juga: Apindo Tolak Kenaikan UMP NTT 2025, Akademisi Undana: Pentingnya Daya Beli Masyarakat

Toni menambahkan, pada pasal 3 ayat 1 menyatakan Perhitungan Upah Minimum Provinsi tahun 2025 sebagaimana dimaksud pasal 2 dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi. 

Hal ini berarti UMP dihitung oleh dewan pengupahan provinsi dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. 

"Artinya kita di NTT boleh punya perhitungan sendiri. Untuk itu, sementara kami belum dapat menyetujui kenaikan UMP NTT tahun 2025 dan kami juga tidak akan menandatangani rekomendasi hasil perhitungan Upah Minimum Provinsi tahun 2025," ujarnya.

Menurut dia, perhitungan kenaikan UMP NTT adalah UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP2025

= 2.186.826 + (6, 5 persen x 2.186.826) 

= 2.186.826 + 142.143,69

= 2.328.969,69

"Kenaikan UMP ini juga akan berpengaruh kepada biaya tenaga kerja, biaya operasional dan juga pembayaran BPJS jadi naik semua. Nah berarti harga barang akan menjadi naik. Disaat daya beli yang terjun bebas ini, akan sangat menyulitkan pengusaha," tandasnya. (fan)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved